rumah » Toko roti » Pengemasan dan pelabelan kefir secara ketat sesuai dengan GOST. Spesifikasi Kefir

Pengemasan dan pelabelan kefir secara ketat sesuai dengan GOST. Spesifikasi Kefir

Disetujui

Dekrit

Gosstandar Rusia

Tanggal perkenalan -

STANDAR NEGARA FEDERASI RUSIA

KONDISI TEKNIS

KEFIR. SPESIFIKASI

GOST R 52093-2003

Kata pengantar

1. Dikembangkan oleh Lembaga Ilmiah Negara Institut Riset Ilmiah Seluruh Rusia Industri Susu (GNU VNIMI) dengan partisipasi Institut Nutrisi Akademi Ilmu Kedokteran Rusia, Uni Rusia Perusahaan Industri Susu (RSME), JSC "TANAMAN SUSU OCHAKOVSKY", JSC "TANAMAN SUSU CHERKIZOVSKY", JSC "OBNINSKY SUSU ZAVOD", OOO "Rost-agrokomplekt", ZAO "VALIO ST. PETERSBURG", OAO Pabrik Susu Smolensk "ROSA", OAO "PETMOL. St. Petersburg PABRIK SUSU N 1", OOO "DANONE INDUSTRI", OOO "Hr. "ditugaskan oleh Dana Perlindungan Konsumen Nasional (Rusia).

BerkontribusiPanitia Teknis Standardisasi TK 186 "Susu dan Produk Susu".

2. Diadopsi dan diberlakukan berdasarkan Keputusan Standar Negara Rusia tanggal 30 Juni 2003 N 222-st.

3. Diperkenalkan untuk pertama kali.

1 area penggunaan

Standar ini berlaku untuk kefir (selanjutnya disebut produk) yang dikemas dalam wadah konsumen, terbuat dari susu sapi dan/atau produk susu dan dimaksudkan untuk digunakan langsung dalam makanan.

Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

Standar ini tidak berlaku untuk produk yang diperkaya dengan vitamin, unsur mikro dan makro, probiotik budaya dan prebiotik zat.

Persyaratan keselamatan ditetapkan dalam 5.4 - 5.7, 5.9.1, persyaratan kualitas - dalam 5.2, 5.3, persyaratan penandaan - dalam 5.8.

Standar ini menggunakan referensi standar berikut:

GOST 37-91. Sapi mentega. Spesifikasi

GOST 1349-85. Susu kaleng. Krimnya kering. Spesifikasi

GOST 3622-68. Susu dan produk susu. Sampling dan mempersiapkan mereka untuk pengujian

GOST 3623-73. Susu dan produk susu. Metode untuk menentukan pasteurisasi

GOST 3624-92. Susu dan produk susu. Metode titrimetri untuk menentukan keasaman

GOST

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

GOST 5867-90. Susu dan produk susu. Metode untuk menentukan lemak

GOST 9225-84. Susu dan produk susu. Metode analisis mikrobiologi

GOST 10444.11-89. Produk makanan. Metode untuk menentukan mikroorganisme asam laktat

GOST 10444.12-88. Produk makanan. Metode penentuan ragi dan kapang

Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st

GOST 13264-88. Susu sapi. Persyaratan pembelian

GOST 14192-96. Penandaan kargo

GOST 17527-2003. Kemasan. Istilah dan Definisi

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

GOST 23285-78. Paket transportasi untuk bahan makanan dan wadah kaca. Spesifikasi

GOST 23327-98. Susu dan produk susu. Metode untuk mengukur fraksi massa nitrogen total menurut Kjeldahl dan menentukan fraksi massa protein

GOST 25776-83. Produk adalah potongan dan dalam kemasan konsumen. Pengemasan kelompok dalam film menyusut

Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

GOST 26663-85. Paket transportasi. Pembentukan menggunakan alat pengemas. Persyaratan teknis umum

(paragraf diperkenalkan oleh Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

GOST 26809-86. Susu dan produk susu. Aturan penerimaan, metode pengambilan sampel dan persiapan sampel untuk analisis

GOST 8.579-2002. Negara sistem untuk memastikan keseragaman pengukuran. Persyaratan jumlah barang yang dikemas dalam paket apa pun selama produksi, pengemasan, penjualan, dan impor

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

Paragraf dikecualikan. - Ubah No. 1, disetujui. berdasarkan pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st

GOST R 51474-99. Kemasan. Penandaan yang menunjukkan cara penanganan barang

(paragraf diperkenalkan oleh Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

GOST R 52738-2007. Produk olahan susu dan susu. Istilah dan Definisi

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

GOST R 52054-2003. Susu sapi alami - bahan mentah. Spesifikasi

GOST R 52791-2007. Susu kaleng. Susu kering. Spesifikasi

(paragraf diperkenalkan oleh Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

Paragraf dikecualikan. - Ubah No. 1, disetujui. berdasarkan pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st

SanPiN 2.1.4.1074-2001. Air minum. Persyaratan higienis untuk kualitas air dari sistem pasokan air minum terpusat. Kontrol kualitas.

3. Definisi

Istilah berikut digunakan dalam standar ini: GOST R 52738, menurut GOST 17527 - pasal 5.9.

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

4. Klasifikasi

Pengecualian. - Ubah No. 1, disetujui. berdasarkan pesanan Rostekhregulirovaniya

tanggal 09.12.2008 N 371-st

5. Persyaratan teknis umum

5.1. Produk diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan instruksi teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

5.2. Menurut karakteristik organoleptik, produk harus memenuhi persyaratan Tabel 1.

Tabel 1

Nama indikator

Ciri

Cicipi dan cium

Murni, susu fermentasi, tanpa asing
rasa dan bau. Rasanya sedikit pedas
rasa ragi diperbolehkan

Warna

putih susu, seragam di seluruh massa

Konsistensi dan penampilan

Homogen, dengan patah atau tidak putus
menggumpal. Pembentukan gas diperbolehkan
disebabkan oleh aksi mikroflora kefir
jamur

5.3. Dari segi parameter fisika-kimia, produk harus memenuhi standar yang ditentukan pada Tabel 3.

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

Meja 2

Tabel dikecualikan. - Ubah No. 1, disetujui. berdasarkan pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st.

Tabel 3

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya

tanggal 09.12.2008 N 371-st)

Nama
indikator

Norma untuk produk dengan fraksi massa lemak,%, tidak kurang dari

bebas lemak N-
kaki, kurang
0,5

0,5;
1,0

1,2; 1,5;
2,0; 2,5

2,7; 3,0;
3,2; 3,5;
4,0; 4,5

4,7; 5,0;
5,5; 6,0;
6,5; 7,0

7,2; 7,5;
8,0; 8,5;
8,9

Fraksi massa
protein, %, tidak
lebih sedikit

Keasaman,
°T

Dari 85 hingga 130 termasuk.

Suhu
produk di
rilis sejak
perusahaan,
°С

4 +/- 2

5.4. Kandungan unsur beracun, mikotoksin, antibiotik, pestisida, dan radionuklida dalam produk tidak boleh melebihi tingkat yang diizinkan yang ditetapkan oleh tindakan hukum pengaturan Federasi Rusia.

(Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

5.5. Indikator mikrobiologis produk harus memenuhi persyaratan tindakan hukum pengaturan Federasi Rusia.

(berwarna merah. Perubahan N 1, disetujui. berdasarkan pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

Jumlah mikroorganisme asam laktat CFU dalam 1 g produk selama

tanggal kedaluwarsa - tidak kurang dari 10 .

Jumlah CFU ragi dalam 1 g produk setidaknya 10.

5.6. Indikator efisiensi perlakuan panas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam tindakan hukum pengaturan Federasi Rusia.

(P . 5.6 dalam edisi. Perubahan N 1, disetujui. berdasarkan pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

5.7. Persyaratan bahan baku

5.7.1. Untuk pembuatan produk, bahan baku berikut digunakan:

Susu sapi tidak lebih rendah dari kelas dua menurut GOST R 52054;

Susu bubuk menurut GOST R 52791;

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

Paragraf dikecualikan. - Ubah No. 1, disetujui. berdasarkan pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st;

Krim kering menurut GOST 1349;

Mentega tawar menurut GOST 37;

Penghuni pertama kefir berdasarkan jamur kefir;

Air minum menurut SanPiN 2.1.4.1074 (untuk dipulihkan atau digabungkan kembali susu).

5.7.2. Bahan baku yang digunakan untuk pembuatan produk, dalam hal indikator keselamatan, harus memenuhi persyaratan tindakan hukum pengaturan Federasi Rusia, SanPiN 2.1.4.1074.

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

5.7.3. Diperbolehkan menggunakan bahan baku lain, kecuali starter kefir, yang dari segi kualitas dan keamanannya tidak kalah dengan persyaratan yang ditentukan dalam 5.7.1, 5.7.2, dan diizinkan untuk digunakan dengan cara yang ditentukan. dan tidak mengubah sifat produk.

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

5.8. Menandai

5.8.1. Penandaan kemasan konsumen sesuai dengan tindakan hukum pengaturan Federasi Rusia dengan tambahan sebagai berikut:

Untuk produk yang terbuat dari susu murni, diperbolehkan untuk menunjukkan fraksi massa lemak dalam kisaran "dari ... hingga ..., dalam persen";

Untuk produk bebas lemak, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan fraksi massa lemak.

(klausul 5.8.1 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

5.8.2. Pelabelan kemasan kelompok, kemasan transportasi, kemasan yang dapat digunakan kembali, paket transportasi sesuai dengan tindakan hukum pengaturan Federasi Rusia.

(klausul 5.8.2 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

5.8.3. Pengecualian. - Ubah No. 1, disetujui. berdasarkan pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st.

5.8.4. Pengecualian. - Ubah No. 1, disetujui. berdasarkan pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st.

5.8.5. Tanda penanganan diterapkan ke kontainer pengiriman sesuai dengan GOST 14192, GOST R 51474: "Jauhkan dari sinar matahari", "Batasan suhu" yang menunjukkan nilai suhu minimum dan maksimum.

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

5.8.6. Pada perban bahan polimer transparan, penandaan pada permukaan samping kemasan kelompok dan wadah angkut menurut 5.8.2 dan bungkus luar menurut 5.8.4 tidak boleh diterapkan. Penandaan dalam hal ini adalah prasasti yang terlihat pada kemasan konsumen atau kemasan kelompok, atau kontainer pengiriman, dilengkapi dengan informasi jumlah potongan dan berat kotor. Tidak dapat dilihat prasasti, termasuk tanda manipulasi, diterapkan pada lembar sisipan atau disajikan dengan cara lain yang tersedia.

5.8.7. Data informasi ditunjukkan dalam bahasa Rusia dan sebagai tambahan, jika perlu, dalam bahasa negara bagian entitas konstituen Federasi Rusia, bahasa asli masyarakat Federasi Rusia, serta bahasa asing.

5.9. Kemasan

5.9.1. Wadah dan bahan yang digunakan untuk mengemas dan menyegel produk harus memenuhi persyaratan dokumen legislatif, peraturan dan / atau teknis yang menetapkan kemungkinan penggunaannya untuk pengemasan produk susu.

5.9.2. Paket transportasi dibentuk sesuai dengan GOST 23285, GOST 26663.

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

5.9.3. Penumpukan overpack dilakukan sedemikian rupa sehingga penandaan dari sekurang-kurangnya satu unit kemasan konsumen dan/atau kemasan kelompok dan/atau kemasan overhead dan/atau kemasan yang dapat digunakan kembali dapat terlihat pada setiap sisi kemasan luar.

Penumpukan paket pengangkutan dilakukan dengan metode yang memastikan keamanan baris bawah kemasan konsumen dan / atau kemasan kelompok, dan / atau kemasan transportasi, dan / atau kemasan yang dapat digunakan kembali tanpa deformasi.

5.9.4. Penyimpangan negatif yang diizinkan dari isi bersih dari jumlah nominal (tidak lebih dari 10 kg) - sesuai dengan GOST 8.579.

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

5.9.5. Pembentukan kemasan kelompok - sesuai dengan GOST 25776.

(pasal 5.9.5 diperkenalkan oleh Perubahan No. 1, disetujui. berdasarkan pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

6. Aturan penerimaan

6.1. Aturan penerimaan - menurut GOST 26809.

6.2. Setiap batch produk dikendalikan terhadap parameter kualitas dan keamanan yang ditetapkan dalam Bagian 5 pada interval yang ditetapkan dalam program pengendalian produksi.

(P . 6.2 dalam edisi. Perubahan N 1, disetujui. berdasarkan pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

6.3. Prosedur dan frekuensi kontrol atas kandungan kontaminan kimia dan mikrobiologi ditetapkan oleh pabrikan dalam program kontrol produksi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

7. Metode pengendalian

7.1. Pengambilan sampel dan persiapan analisis - menurut GOST 3622, GOST 26809.

7.2. Penentuan penampilan, konsistensi, warna, rasa dan bau dilakukan secara organoleptik dan mengkarakterisasi sesuai dengan persyaratan 5.2.

7.3. Penentuan suhu produk setelah dikeluarkan dari perusahaan dan berat bersih produk - menurut GOST 3622.

7.4. Penentuan fraksi massa lemak - menurut GOST 5867.

7.5. Penentuan fraksi massa protein - menurut GOST 23327.

7.6. Penentuan kandungan mikroorganisme asam laktat - menurut GOST 10444.11.

7.7. Penentuan kandungan ragi - menurut GOST 10444.12.

7.8. Penentuan keasaman - menurut GOST 3624.

7.9. Penentuan indikator efisiensi perlakuan panas - menurut GOST 3623.

(klausul 7.9 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

7.10. Penentuan kandungan unsur toksik, mikotoksin, antibiotik, pestisida dalam produk dilakukan dengan cara yang diatur oleh dokumen peraturan, dan dengan cara yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

7.11. Penentuan radionuklida dilakukan sesuai dengan metode yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

7.12. Penentuan indikator mikrobiologis dilakukan dengan metode yang diatur oleh dokumen peraturan, dan dengan metode yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

(sebagaimana diubah dengan Perubahan No. 1, disetujui oleh Pesanan Rostekhregulirovaniya tanggal 09.12.2008 N 371-st)

8. Transportasi dan penyimpanan

8.1. Produk diangkut dengan kendaraan khusus sesuai dengan aturan pengangkutan barang mudah rusak yang berlaku pada jenis angkutan ini.

8.2. Kondisi penyimpanan dan umur simpan produk ditentukan oleh pabrikan.

Diberlakukan atas perintah Badan Federal untuk Regulasi Teknis dan Metrologi tanggal 29 November 2012 N 1495-st

Standar antar negara bagian GOST 31454-2012

"KEFIR. SPESIFIKASI"

Kefir. Spesifikasi

Diperkenalkan untuk pertama kalinya

Kata pengantar

Sasaran, prinsip dasar, dan prosedur dasar untuk melakukan pekerjaan standardisasi antarnegara bagian ditetapkan oleh GOST 1.0-92 "Sistem standardisasi antarnegara bagian. Ketentuan dasar" dan GOST 1.2-2009 "Sistem standardisasi antarnegara bagian. Standar, aturan, dan rekomendasi antarnegara bagian untuk standardisasi antarnegara bagian. Aturan untuk pengembangan, adopsi, aplikasi, pembaruan, dan pembatalan

1 area penggunaan

Standar ini berlaku untuk kefir (selanjutnya disebut produk) yang dikemas dalam wadah konsumen, terbuat dari susu sapi dan/atau produk susu dan dimaksudkan untuk digunakan langsung dalam makanan.

Standar ini tidak berlaku untuk produk yang diperkaya dengan protein susu, vitamin, unsur mikro dan makro, serat makanan, asam lemak tak jenuh ganda, fosfolipid, probiotik, dan prebiotik.

Persyaratan untuk memastikan keamanan produk ditetapkan dalam 5.1.4, 5.1.5, persyaratan mutu - dalam 5.1.2, 5.1.3, persyaratan pelabelan - dalam 5.3.

2 Referensi normatif

Standar ini menggunakan referensi normatif untuk standar antar negara bagian berikut:

GOST 8.579-2002 Sistem negara untuk memastikan keseragaman pengukuran. Persyaratan jumlah barang yang dikemas dalam paket apa pun selama produksi, pengemasan, penjualan, dan impor

GOST 1349-85 Susu kaleng. Krimnya kering. Spesifikasi

GOST 3622-68 Susu dan produk susu. Sampling dan mempersiapkan mereka untuk pengujian

GOST 3623-73 Susu dan produk susu. Metode untuk menentukan pasteurisasi

GOST 3624-92 Susu dan produk susu. Metode titrimetri untuk menentukan keasaman

GOST 4495-87 Susu bubuk utuh. Spesifikasi

GOST 5867-90 Susu dan produk susu. Metode untuk menentukan lemak

GOST 9225-84 Susu dan produk susu. Metode analisis mikrobiologi

GOST 10444.11-89 Produk makanan. Metode untuk menentukan mikroorganisme asam laktat

GOST 10444.12-88 Produk makanan. Metode penentuan ragi dan kapang

GOST 10970-87 Susu bubuk skim. Spesifikasi

GOST 14192-96 Penandaan barang

GOST 23285-78 Tas transportasi untuk bahan makanan dan wadah kaca. Spesifikasi

GOST 23327-98 Susu dan produk susu. Metode untuk mengukur fraksi massa nitrogen total menurut Kjeldahl dan menentukan fraksi massa protein

GOST 23452-72 Susu dan produk susu. Metode penentuan jumlah residu pestisida organoklorin

GOST 25776-83 Potongan produk dalam kemasan konsumen. Pengemasan kelompok dalam film menyusut

GOST 26663-85 Paket transportasi. Pembentukan menggunakan alat pengemas. Persyaratan teknis umum

GOST 26809-86 Susu dan produk susu. Aturan penerimaan, metode pengambilan sampel dan persiapan sampel untuk analisis

GOST 26927-86 Bahan dan produk mentah makanan. Metode untuk penentuan merkuri

GOST 26932-86 Bahan dan produk mentah makanan. Metode penentuan timah

GOST 26933-86 Bahan dan produk mentah makanan. Metode penentuan kadmium

GOST 30178-96 Bahan dan produk mentah makanan. Metode penyerapan atom untuk penentuan unsur beracun

GOST 30347-97 Susu dan produk susu. Metode untuk menentukan Staphylococcus aureus

GOST 30519-97 Produk makanan. Metode untuk mendeteksi bakteri dari genus Salmonella

GOST 30538-97 Produk makanan. Metode penentuan unsur toksik dengan metode emisi atom

GOST 30711-2001 Produk makanan. Metode deteksi dan penentuan kandungan aflatoksin B 1 dan M 1

Catatan - Saat menggunakan standar ini, disarankan untuk memeriksa validitas standar referensi dalam sistem informasi publik - di situs web resmi Badan Federal untuk Regulasi Teknis dan Metrologi di Internet atau menurut indeks informasi tahunan "Standar Nasional" , yang diterbitkan per 1 Januari tahun ini, dan menurut terbitan indeks informasi bulanan "Standar Nasional" untuk tahun berjalan. Jika standar referensi diganti (dimodifikasi), maka saat menggunakan standar ini, Anda harus dipandu oleh standar pengganti (dimodifikasi). Jika standar yang direferensikan dibatalkan tanpa penggantian, ketentuan di mana referensi diberikan berlaku sepanjang referensi ini tidak terpengaruh.

3 Istilah dan definisi

Dalam standar ini, istilah berikut digunakan dengan definisi yang sesuai:

3.1 kefir: Produk susu fermentasi yang dihasilkan dari fermentasi campuran (laktat dan alkohol) menggunakan adonan penghuni pertama yang dibuat dari jamur kefir, tanpa penambahan kultur murni mikroorganisme asam laktat dan ragi.

4 Klasifikasi

4.1 Produk, tergantung pada susu mentahnya, diproduksi:

Dari susu murni;

susu yang dinormalisasi;

susu skim;

susu yang dilarutkan;

campuran mereka.

5 Persyaratan teknis

5.1 Indikator dan karakteristik utama

5.1.1 Produk diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan petunjuk teknologi, sesuai dengan persyaratan higienis untuk perusahaan industri susu yang beroperasi di wilayah negara yang mengadopsi standar tersebut.

5.1.2 Dalam hal karakteristik organoleptik, produk harus memenuhi persyaratan Tabel 1.

Tabel 1

5.1.3 Dari segi parameter fisika dan kimia, produk harus memenuhi standar yang ditentukan pada Tabel 2.

Meja 2

Nama indikator

Fraksi massa lemak, %, tidak kurang

Kurang dari 0,5 (bebas lemak)

0, 5; 1, 0; 1, 2; 1, 5; 2, 0; 2, 5; 2, 7; 3, 0; 3, 2; 3, 5; 4, 0; 4, 5; 4, 7; 5, 0; 5, 5;

6, 0; 6, 5; 7, 0; 7, 2; 7, 5; 8, 0; 8, 5; 8, 9

Fraksi massa protein, %, tidak kurang dari

Keasaman, °T

Dari 85 hingga 130 termasuk.

Fosfatase atau peroksidase

Tidak diizinkan

Suhu produk saat dirilis dari perusahaan, °С

Catatan - Untuk produk yang terbuat dari susu murni, fraksi massa lemak ditetapkan dalam instruksi teknologi sebagai rentang nilai aktual ("dari ... hingga ...", %).

5.1.4 Tingkat zat yang berpotensi berbahaya yang diizinkan (elemen beracun, mikotoksin, dioksin, melamin, antibiotik, pestisida, radionuklida) dalam produk tidak boleh melebihi persyaratan.

5.1.5 Tingkat mikroorganisme yang diperbolehkan (bakteri E. coli, ragi, jamur, Staphylococcus aureus, bakteri Salmonella, mikroorganisme asam laktat) dalam produk tidak boleh melebihi persyaratan.

Jumlah mikroorganisme asam laktat CFU dalam 1 g produk selama umur simpan - setidaknya 10 7 .

Jumlah CFU ragi dalam 1 g produk tidak kurang dari 10 4 .

5.2 Persyaratan bahan baku

5.2.1 Untuk pembuatan produk, bahan baku berikut digunakan:

Susu sapi mentah sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Susu skim - bahan baku sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Susu sapi yang dipasteurisasi, ditujukan untuk pengolahan industri, sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut;

Susu kental, susu pekat - bahan baku sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Krim - bahan baku sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Krim yang dipasteurisasi yang ditujukan untuk pemrosesan industri, sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut;

Susu bubuk utuh dengan kualitas tertinggi sesuai dengan GOST 4495 dan dokumen peraturan dan teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar;

Susu bubuk skim sesuai dengan GOST 10970 dan dokumen peraturan dan teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut;

Bubuk krim sesuai dengan GOST 1349 dan dokumen peraturan dan teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Jamur kefir menurut peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar;

Air minum sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

5.2.2 Bahan baku yang digunakan untuk pembuatan produk harus memenuhi persyaratan keamanan.

5.2.3 Diperbolehkan menggunakan bahan mentah yang serupa (dengan pengecualian jamur kefir) produksi dalam negeri dan produksi lainnya, tidak kalah dengan kualitas dan keamanan yang ditentukan dalam 5.2.1, 5.2.2.

5.3 Menandai

5.3.1 Pelabelan kemasan konsumen dilakukan sesuai dengan klarifikasi berikut:

Untuk produk yang terbuat dari susu murni, diizinkan untuk menunjukkan fraksi massa lemak dalam kisaran "Dari ... hingga ..." dalam persen dengan tanda tambahan yang terlihat jelas untuk setiap batch dari nilai spesifik fraksi massa dari gemuk dengan cara apa pun yang nyaman;

Untuk produk bebas lemak, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan fraksi massa lemak;

Untuk produk yang terbuat dari susu murni, diperbolehkan untuk menunjukkan nilai gizi dan energi dalam kisaran "Dari ... hingga ..." dalam persen atau gram dan dalam joule atau kalori (atau dalam kelipatan atau subkelipatan dari nilai yang ditunjukkan ), masing-masing.

5.3.2 Penandaan kemasan kelompok, wadah yang dapat digunakan kembali dan diangkut, paket pengangkutan - sesuai dengan, dengan tanda penanganan atau label peringatan: "Jauhkan dari sinar matahari" dan "Batas suhu", yang menunjukkan nilai suhu minimum dan maksimum​​ menurut GOST 14192, dokumen peraturan dan teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

Saat melapisi dengan bahan polimer transparan, penandaan pada permukaan samping paket grup, wadah pengiriman, dan kemasan luar tidak boleh diterapkan. Penandaan dalam hal ini adalah prasasti yang terlihat pada kemasan konsumen atau kemasan kelompok, atau kontainer pengiriman, dilengkapi dengan informasi jumlah potongan dan berat kotor. Prasasti yang tidak terbaca, termasuk tanda manipulasi, diterapkan pada lembar sisipan atau disajikan dengan cara lain yang tersedia.

5.4 Pengemasan

5.4.1 Wadah dan bahan yang digunakan untuk mengemas dan menyegel produk harus memenuhi persyaratan dokumen yang sesuai dengan pembuatannya dan memastikan terjaganya kualitas dan keamanan produk selama transportasi, penyimpanan dan penjualannya.

5.4.2 Pembentukan pengepakan kelompok - sesuai dengan GOST 25776.

5.4.3 Paket transportasi dibentuk sesuai dengan GOST 23285 dan GOST 26663.

5.4.4 Kemasan luar disimpan sedemikian rupa sehingga penandaan dari setidaknya satu unit kemasan konsumen dan/atau kemasan kelompok dan/atau kemasan luar dan/atau kemasan yang dapat digunakan kembali terlihat di setiap sisi kemasan luar.

Penumpukan paket pengangkutan dilakukan dengan metode yang memastikan keamanan baris bawah kemasan konsumen dan / atau kemasan kelompok, dan / atau kemasan transportasi, dan / atau kemasan yang dapat digunakan kembali tanpa deformasi.

5.4.5 Penyimpangan negatif yang diizinkan dari isi bersih dari jumlah nominal - sesuai dengan GOST 8.579.

6 Aturan penerimaan

6.1 Aturan penerimaan - sesuai dengan GOST 26809 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

6.2 Produk dikendalikan sesuai dengan indikator kualitas dan keamanan yang diatur dalam Bab 5, sesuai dengan program pengendalian produksi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

7 Metode pengendalian

7.1 Pengambilan sampel dan penyiapan sampel untuk analisis - sesuai dengan GOST 26809 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.2 Penentuan kenampakan dan warna dilakukan secara visual, konsistensi, rasa dan bau dilakukan secara organoleptik dan dikarakterisasi sesuai dengan persyaratan 5.1.2.

7.3 Penentuan suhu produk setelah dikeluarkan dari perusahaan dan berat bersih produk - menurut GOST 3622 dan menurut dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.4 Penentuan fraksi massa lemak - sesuai dengan GOST 5867 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.5 Penentuan fraksi massa protein - menurut GOST 23327 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.6 Penentuan keasaman - sesuai dengan GOST 3624 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.7 Penentuan fosfatase, peroksidase - menurut GOST 3623 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.8 Penentuan unsur beracun:

Timbal - sesuai dengan GOST 26932, GOST 30178, GOST 30538 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Arsenik - sesuai dengan GOST 30538 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Kadmium - sesuai dengan GOST 26933, GOST 30178, GOST 30538 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Merkuri - sesuai dengan GOST 26927 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.9 Penentuan pestisida - menurut GOST 23452 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.10 Penentuan mikotoksin (aflatoksin M 1) - menurut GOST 30711 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.11 Penentuan antibiotik - menurut dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.12 Penentuan radionuklida - sesuai dengan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.13 Penentuan kandungan GMO, melamin, dioksin (dalam kasus asumsi yang masuk akal tentang kemungkinan keberadaannya) - sesuai dengan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.14 Penentuan indikator mikrobiologi:

Bakteri dari kelompok Escherichia coli - menurut GOST 9225 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar;

Ragi, jamur - sesuai dengan GOST 10444.12 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Staphylococcus aureus - sesuai dengan GOST 30347 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Bakteri dari genus Salmonella - sesuai dengan GOST 30519 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar;

Mikroorganisme asam laktat - sesuai dengan GOST 10444.11 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

8 Transportasi dan penyimpanan

8.1 Produk diangkut dengan kendaraan khusus sesuai dengan aturan pengangkutan barang yang mudah rusak yang berlaku untuk jenis pengangkutan ini.

8.2 Simpan produk pada suhu (4±2)°C.

Umur simpan produk dari akhir proses teknologi ditentukan oleh pabrikan, dengan mempertimbangkan persyaratan tindakan hukum pengaturan di bidang keamanan pangan.

Bibliografi

Regulasi Teknis Serikat Pabean TR TS 021/2011 "Tentang Keamanan Pangan"

Regulasi teknis Serikat Pabean TR CU 022/2011 “Produk pangan ditinjau dari pelabelannya”

Peraturan teknis Serikat Pabean TR TS 005/2011 "Tentang keamanan pengemasan"

GOST 31454-2012

Grup H17

STANDAR ANTAR NEGARA

Spesifikasi

Kefir. Spesifikasi


ISS 67.100.10

Tanggal perkenalan 01-07-2013

Kata pengantar

Kata pengantar

Sasaran, prinsip dasar, dan prosedur dasar untuk melakukan pekerjaan standardisasi antarnegara bagian ditetapkan dalam GOST 1.0-2015 "Sistem standardisasi antarnegara bagian. Ketentuan dasar" dan GOST 1.2-2015 "Sistem standardisasi antarnegara bagian. Standar, aturan, dan rekomendasi antarnegara bagian untuk standardisasi antarnegara bagian. Aturan untuk pengembangan, adopsi, pembaruan, dan pembatalan"

Tentang standar

1 DIKEMBANGKAN oleh Lembaga Ilmiah Negara Institut Penelitian Ilmiah Seluruh Rusia dari Industri Susu Akademi Ilmu Pertanian Rusia (GNU VNIMI dari Akademi Pertanian Rusia)

2 DIPERKENALKAN oleh Badan Federal untuk Regulasi Teknis dan Metrologi

3 DIADOPSI oleh Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (Risalah 15 November 2012 N 42)

Terpilih untuk menerima:

Nama pendek negara menurut MK (ISO 3166) 004-97

Nama singkatan dari badan standar nasional

Kementerian Ekonomi Republik Armenia

Kazakstan

Standar Negara Republik Kazakhstan

Kyrgyzstan

Kyrgyzstandart

Rosstandart

Tajikistan

Tajikstandart

Uzbekistan

Uzstandard

4 standar antarnegara bagian GOST 31454-2012 diberlakukan sebagai standar nasional Federasi Rusia pada 1 Juli 2013.

5 DIPERKENALKAN UNTUK PERTAMA KALINYA

6 Standar ini disusun berdasarkan penerapan GOST R 52093-2003*
________________
* Perintah Badan Federal untuk Regulasi Teknis dan Metrologi tertanggal 29 November 2012 N 1495-st GOST R 52093-2003 dibatalkan mulai 1 Juli 2013


7 REVISI. September 2018


Informasi tentang perubahan standar ini diterbitkan dalam indeks informasi tahunan "Standar Nasional", dan teks perubahan dan amandemen - dalam indeks informasi bulanan "Standar Nasional". Dalam hal revisi (penggantian) atau pembatalan standar ini, pemberitahuan terkait akan diterbitkan dalam indeks informasi bulanan "Standar Nasional". Informasi, pemberitahuan, dan teks yang relevan juga diposting di sistem informasi publik - di situs web resmi Badan Federal untuk Regulasi Teknis dan Metrologi di Internet (www.gost.ru)


1 area penggunaan

Standar ini berlaku untuk kefir (selanjutnya disebut produk) yang dikemas dalam wadah konsumen, terbuat dari susu sapi dan/atau produk susu dan dimaksudkan untuk digunakan langsung dalam makanan.

Standar ini tidak berlaku untuk produk yang diperkaya dengan protein susu, vitamin, unsur mikro dan makro, serat makanan, asam lemak tak jenuh ganda, fosfolipid, probiotik, dan prebiotik.

Persyaratan untuk memastikan keamanan produk ditetapkan dalam 5.1.4, 5.1.5, persyaratan mutu - dalam 5.1.2, 5.1.3, persyaratan pelabelan - dalam 5.3.

2 Referensi normatif

Standar ini menggunakan referensi normatif untuk standar antar negara bagian berikut:

GOST 8.579-2002 Sistem negara untuk memastikan keseragaman pengukuran. Persyaratan jumlah barang yang dikemas dalam paket apa pun selama produksi, pengemasan, penjualan, dan impor

GOST 3622-68 Susu dan produk susu. Sampling dan mempersiapkan mereka untuk pengujian

GOST 3623-2015 Susu dan produk susu. Metode untuk menentukan pasteurisasi

GOST 3624-92 Susu dan produk susu. Metode titrimetri untuk menentukan keasaman

GOST 4495-87 Susu bubuk utuh. Spesifikasi*
________________
GOST R 52791-2007


GOST 5867-90 Susu dan produk susu. Metode untuk menentukan lemak

GOST 10444.11-2013 (ISO 15214:1998) Mikrobiologi pangan dan pakan ternak. Metode untuk mendeteksi dan menghitung jumlah mikroorganisme asam laktat mesofilik

GOST 10444.12-2013 Mikrobiologi makanan dan pakan ternak. Metode untuk deteksi dan pencacahan khamir dan kapang

GOST 10970-87 Susu bubuk skim. Spesifikasi*
________________
* Di Federasi Rusia, GOST R 52791-2007 "Susu kaleng. Susu bubuk. Spesifikasi" berlaku.


GOST 14192-96 Penandaan barang

GOST 23285-78 Tas transportasi untuk bahan makanan dan wadah kaca. Spesifikasi

GOST 23327-98 Susu dan produk susu. Metode untuk mengukur fraksi massa nitrogen total menurut Kjeldahl dan menentukan fraksi massa protein

GOST 23452-2015 Susu dan produk susu. Metode penentuan jumlah residu pestisida organoklorin

GOST 25776-83 Potongan produk dalam kemasan konsumen. Pengemasan kelompok dalam film menyusut

GOST 26663-85 Paket transportasi. Pembentukan menggunakan alat pengemas. Persyaratan teknis umum

GOST 26809.1-2014 Susu dan produk susu. Aturan penerimaan, metode pengambilan sampel dan persiapan sampel untuk analisis. Bagian 1 Susu, susu, senyawa susu dan produk yang mengandung susu

GOST 26927-86 Bahan dan produk mentah makanan. Metode untuk penentuan merkuri

GOST 26932-86 Bahan dan produk mentah makanan. Metode penentuan timah

GOST 26933-86 Bahan dan produk mentah makanan. Metode penentuan kadmium

GOST 30178-96 Bahan dan produk mentah makanan. Metode penyerapan atom untuk penentuan unsur beracun

GOST 30347-2016 Susu dan produk susu. Metode untuk menentukan Staphylococcus aureus

GOST 30538-97 Produk makanan. Metode penentuan unsur toksik dengan metode emisi atom

GOST 30711-2001 Produk makanan. Metode deteksi dan penentuan kandungan aflatoksin B dan M

GOST 31659-2012 (ISO 6579:2002) Produk makanan. Metode untuk mendeteksi bakteri dari genus Salmonella

GOST 32901-2014 Susu dan produk susu. Metode analisis mikrobiologi

GOST 33922-2016 Susu kaleng. Krimnya kering. Spesifikasi

Catatan - Saat menggunakan standar ini, disarankan untuk memeriksa validitas standar referensi dalam sistem informasi publik - di situs web resmi Badan Federal untuk Regulasi Teknis dan Metrologi di Internet atau menurut indeks informasi tahunan "Standar Nasional" , yang diterbitkan per 1 Januari tahun berjalan, dan pada terbitan indeks informasi bulanan "Standar Nasional" untuk tahun berjalan. Jika standar referensi diganti (dimodifikasi), maka saat menggunakan standar ini, Anda harus dipandu oleh standar pengganti (dimodifikasi). Jika standar yang direferensikan dibatalkan tanpa penggantian, ketentuan di mana referensi diberikan berlaku sepanjang referensi ini tidak terpengaruh.

3 Istilah dan definisi

Dalam standar ini, istilah berikut digunakan dengan definisi yang sesuai:

3.1 kefir: Produk susu fermentasi yang dihasilkan dari fermentasi campuran (laktat dan alkohol) menggunakan adonan penghuni pertama yang disiapkan pada jamur kefir, tanpa penambahan kultur murni mikroorganisme asam laktat dan ragi.

4 Klasifikasi

4.1 Produk, tergantung pada susu mentahnya, diproduksi:

- dari susu murni;

- susu yang dinormalisasi;

- susu skim;

- susu yang dilarutkan;

- campuran mereka.

5 Persyaratan teknis

5.1 Indikator dan karakteristik utama

5.1.1 Produk diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan petunjuk teknologi, sesuai dengan persyaratan higienis untuk perusahaan industri susu yang beroperasi di wilayah negara yang mengadopsi standar tersebut.

5.1.2 Dalam hal karakteristik organoleptik, produk harus memenuhi persyaratan Tabel 1.


Tabel 1

Nama indikator

Ciri

Cicipi dan cium

Susu asam murni, tanpa rasa dan bau asing. Rasa sedikit pedas, ragi overtone diperbolehkan

Putih susu, seragam di seluruh massa

Konsistensi dan penampilan

Homogen, dengan bekuan pecah atau tidak terputus. Pembentukan gas yang disebabkan oleh mikroflora jamur kefir diperbolehkan

5.1.3 Dari segi parameter fisika dan kimia, produk harus memenuhi standar yang ditentukan pada Tabel 2.


Meja 2

Nama indikator

Fraksi massa lemak, %, tidak kurang

kurang dari 0,5 (bebas lemak)

0,5; 1,0; 1,2; 1,5; 2,0; 2,5; 2,7; 3,0; 3,2; 3,5; 4,0; 4,5; 4,7; 5,0; 5,5; 6,0; 6,5; 7,0; 7,2; 7,5; 8,0; 8,5; 8,9

Fraksi massa protein, %, tidak kurang dari

Keasaman, °T

Dari 85 hingga 130 termasuk.

Fosfatase atau peroksidase

Tidak diizinkan

Suhu produk saat dirilis dari perusahaan, °С

Catatan - Untuk produk yang terbuat dari susu murni, fraksi massa lemak ditetapkan dalam instruksi teknologi sebagai rentang nilai aktual ("dari ... hingga ....", %).

5.1.4 Tingkat zat yang berpotensi berbahaya yang diizinkan (elemen beracun, mikotoksin, dioksin, melamin, antibiotik, pestisida, radionuklida) dalam produk tidak boleh melebihi persyaratan.

5.1.5 Tingkat mikroorganisme yang diperbolehkan (bakteri E. coli, ragi, jamur, Staphylococcus aureus, bakteri Salmonella, mikroorganisme asam laktat) dalam produk tidak boleh melebihi persyaratan.

Jumlah CFU mikroorganisme asam laktat dalam 1 g produk selama umur simpan setidaknya 10.

Jumlah ragi CFU dalam 1 g produk setidaknya 10.

5.2 Persyaratan bahan baku

5.2.1 Untuk pembuatan produk, bahan baku berikut digunakan:

- susu sapi mentah sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

- susu skim - bahan baku sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

- susu sapi yang dipasteurisasi, ditujukan untuk proses industri, sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut;

- susu kental, terkonsentrasi - bahan baku sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar;

- krim - bahan baku sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

- krim yang dipasteurisasi yang ditujukan untuk pemrosesan industri, sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

- susu bubuk utuh dengan kualitas tertinggi menurut GOST 4495

- susu bubuk skim sesuai dengan GOST 10970 dan dokumen peraturan dan teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

- bubuk krim sesuai dengan GOST 33922 dan dokumen peraturan dan teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

- jamur kefir sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut;

Air minum sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

5.2.2 Bahan baku yang digunakan untuk pembuatan produk harus memenuhi persyaratan keamanan.

5.2.3 Diperbolehkan menggunakan bahan mentah yang serupa (dengan pengecualian jamur kefir) produksi dalam negeri dan produksi lainnya, tidak kalah dengan kualitas dan keamanan yang ditentukan dalam 5.2.1, 5.2.2.

5.3 Menandai

5.3.1 Pelabelan kemasan konsumen dilakukan sesuai dengan klarifikasi berikut:

- untuk produk yang terbuat dari susu murni, diizinkan untuk menunjukkan fraksi massa lemak dalam kisaran "Dari ... hingga ..." dalam persen dengan tanda tambahan yang terlihat jelas untuk setiap batch dari nilai fraksi massa tertentu lemak dengan cara apa pun yang nyaman;

- untuk produk bebas lemak, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan fraksi massa lemak;

- untuk produk yang terbuat dari susu murni, diperbolehkan untuk menunjukkan nilai gizi dan energi dalam kisaran "Dari ... hingga ..." dalam persen atau gram dan dalam joule atau kalori (atau dalam kelipatan atau subkelipatan dari yang ditunjukkan nilai), masing-masing.

5.3.2 Penandaan kemasan kelompok, wadah yang dapat digunakan kembali dan diangkut, paket pengangkutan - sesuai dengan, dengan tanda manipulasi atau label peringatan: "Jauhkan dari sinar matahari" dan "Batas suhu", yang menunjukkan nilai suhu minimum dan maksimum​​ menurut GOST 14192, dokumen peraturan dan teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

5.3.3 Saat melapisi dengan bahan polimer transparan, penandaan pada permukaan samping kemasan kelompok, wadah pengiriman dan bungkus luar tidak boleh diterapkan. Penandaan dalam hal ini adalah prasasti yang terlihat pada kemasan konsumen atau kemasan kelompok, atau kontainer pengiriman, dilengkapi dengan informasi jumlah potongan dan berat kotor. Prasasti yang tidak terbaca, termasuk tanda manipulasi, diterapkan pada lembar sisipan atau disajikan dengan cara lain yang tersedia.

5.4 Pengemasan

5.4.1 Wadah dan bahan yang digunakan untuk mengemas dan menyegel produk harus memenuhi persyaratan dokumen yang sesuai dengan pembuatannya dan memastikan terjaganya kualitas dan keamanan produk selama transportasi, penyimpanan dan penjualannya.

5.4.2 Pembentukan pengepakan kelompok - sesuai dengan GOST 25776.

5.4.3 Paket transportasi dibentuk sesuai dengan GOST 23285 dan GOST 26663.

5.4.4 Kemasan luar disimpan sedemikian rupa sehingga penandaan dari setidaknya satu unit kemasan konsumen dan/atau kemasan kelompok dan/atau kemasan luar dan/atau kemasan yang dapat digunakan kembali terlihat di setiap sisi kemasan luar.

Penumpukan paket pengangkutan dilakukan dengan metode yang memastikan keamanan baris bawah kemasan konsumen dan / atau kemasan kelompok, dan / atau kemasan transportasi, dan / atau kemasan yang dapat digunakan kembali tanpa deformasi.

5.4.5 Penyimpangan negatif yang diizinkan dari isi bersih dari jumlah nominal - sesuai dengan GOST 8.579.

6 Aturan penerimaan

6.1 Aturan penerimaan - menurut GOST 26809.1

6.2 Produk dikendalikan sesuai dengan indikator kualitas dan keamanan yang diatur dalam Bab 5, sesuai dengan program pengendalian produksi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

7 Metode pengendalian

7.1 Pengambilan sampel dan penyiapan sampel untuk analisis - sesuai dengan GOST 26809.1 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.2 Penentuan kenampakan dan warna dilakukan secara visual, konsistensi, rasa dan bau dilakukan secara organoleptik dan dikarakterisasi sesuai dengan persyaratan 5.1.2.

7.3 Penentuan suhu produk setelah dikeluarkan dari perusahaan dan berat bersih produk - menurut GOST 3622

7.4 Penentuan fraksi massa lemak - sesuai dengan GOST 5867 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.5 Penentuan fraksi massa protein - menurut GOST 23327 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.6 Penentuan keasaman - menurut 7.9 Penentuan pestisida - menurut GOST 23452 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.10 Penentuan mikotoksin (aflatoksin M) - menurut GOST 30711 dan menurut dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.11 Penentuan antibiotik - menurut dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.12 Penentuan radionuklida - sesuai dengan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.13 Penentuan kandungan GMO, melamin, dioksin (dalam kasus asumsi yang masuk akal tentang kemungkinan keberadaannya) - sesuai dengan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.14 Penentuan indikator mikrobiologi:

- bakteri dari kelompok Escherichia coli - menurut GOST 32901

- ragi, jamur - sesuai dengan GOST 10444.12 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

- Staphylococcus aureus - sesuai dengan GOST 30347 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

- bakteri dari genus Salmonella - menurut GOST 31659 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar;

- mikroorganisme asam laktat - sesuai dengan GOST 10444.11 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

8 Transportasi dan penyimpanan

8.1 Produk diangkut dengan kendaraan khusus sesuai dengan aturan pengangkutan barang yang mudah rusak yang berlaku untuk jenis pengangkutan ini.

8.2 Simpan produk pada suhu (4±2)°C.

Umur simpan produk dari akhir proses teknologi ditentukan oleh pabrikan, dengan mempertimbangkan persyaratan tindakan hukum pengaturan di bidang keamanan pangan.

Bibliografi

Regulasi Teknis Serikat Pabean TR TS 021/2011 "Tentang Keamanan Pangan"

UDC 637.146.2:006.354

ISS 67.100.10

Kata kunci: kefir, ruang lingkup, referensi peraturan, klasifikasi, persyaratan teknis, aturan penerimaan, metode kontrol, transportasi, penyimpanan



Teks elektronik dari dokumen
disiapkan oleh Kodeks JSC dan diverifikasi terhadap:
publikasi resmi
M.: Informasi standar, 2018

Standar ini menggunakan referensi normatif untuk standar antar negara bagian berikut:

5.1.5 Tingkat mikroorganisme yang diperbolehkan (bakteri E. coli, ragi, jamur, Staphylococcus aureus, bakteri Salmonella, mikroorganisme asam laktat) dalam produk tidak boleh melebihi persyaratan.

Jumlah CFU mikroorganisme asam laktat dalam 1 g produk selama umur simpan tidak kurang dari .

Jumlah CFU ragi dalam 1 g produk tidak kurang dari .

5.2 Persyaratan bahan baku

5.2.1 Untuk pembuatan produk, bahan baku berikut digunakan:

Susu sapi mentah sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Susu skim - bahan baku sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Susu sapi yang dipasteurisasi, ditujukan untuk pengolahan industri, sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut;

Susu kental, susu pekat - bahan baku sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Krim - bahan baku sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar;

Krim yang dipasteurisasi yang ditujukan untuk pemrosesan industri, sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut;

Susu bubuk utuh dengan kualitas tertinggi sesuai dengan GOST 4495 dan dokumen peraturan dan teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar;

Susu bubuk skim sesuai dengan GOST 10970 dan dokumen peraturan dan teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut;

5.2.3 Diperbolehkan menggunakan bahan mentah yang serupa (dengan pengecualian jamur kefir) produksi dalam negeri dan produksi lainnya, tidak kalah dengan kualitas dan keamanan yang ditentukan dalam 5.2.1, 5.2.2.

5.3 Menandai

5.3.1 Pelabelan kemasan konsumen dilakukan sesuai dengan klarifikasi berikut:

Untuk produk yang terbuat dari susu murni, diizinkan untuk menunjukkan fraksi massa lemak dalam kisaran "Dari ... hingga ..." dalam persen dengan tanda tambahan yang terlihat jelas untuk setiap batch dari nilai spesifik fraksi massa dari gemuk dengan cara apa pun yang nyaman;

Untuk produk bebas lemak, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan fraksi massa lemak;

Untuk produk yang terbuat dari susu murni, diperbolehkan untuk menunjukkan nilai gizi dan energi dalam kisaran "Dari ... hingga ..." dalam persen atau gram dan dalam joule atau kalori (atau dalam kelipatan atau subkelipatan dari nilai yang ditunjukkan ), masing-masing.

5.3.2 Penandaan kemasan kelompok, wadah yang dapat digunakan kembali dan diangkut, paket pengangkutan - sesuai dengan, dengan tanda manipulasi atau label peringatan: "Jauhkan dari sinar matahari" dan "Batas suhu", yang menunjukkan nilai suhu minimum dan maksimum​​ menurut GOST 14192, dokumen peraturan dan teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

Saat melapisi dengan bahan polimer transparan, penandaan pada permukaan samping paket grup, wadah pengiriman, dan kemasan luar tidak boleh diterapkan. Penandaan dalam hal ini adalah prasasti yang terlihat pada kemasan konsumen atau kemasan kelompok, atau kontainer pengiriman, dilengkapi dengan informasi jumlah potongan dan berat kotor. Prasasti yang tidak terbaca, termasuk tanda manipulasi, diterapkan pada lembar sisipan atau disajikan dengan cara lain yang tersedia.

5.4 Pengemasan

5.4.1 Wadah dan bahan yang digunakan untuk mengemas dan menyegel produk harus memenuhi persyaratan dokumen yang sesuai dengan pembuatannya dan memastikan terjaganya kualitas dan keamanan produk selama transportasi, penyimpanan dan penjualannya.

5.4.2 Pembentukan pengepakan kelompok - sesuai dengan GOST 25776.

5.4.3 Paket transportasi dibentuk sesuai dengan GOST 23285 dan GOST 26663.

5.4.4 Kemasan luar disimpan sedemikian rupa sehingga penandaan dari setidaknya satu unit kemasan konsumen dan/atau kemasan kelompok dan/atau kemasan luar dan/atau kemasan yang dapat digunakan kembali terlihat di setiap sisi kemasan luar.

Penumpukan paket pengangkutan dilakukan dengan metode yang memastikan keamanan baris bawah kemasan konsumen dan / atau kemasan kelompok, dan / atau kemasan transportasi, dan / atau kemasan yang dapat digunakan kembali tanpa deformasi.

5.4.5 Penyimpangan negatif yang diizinkan dari isi bersih dari jumlah nominal - sesuai dengan GOST 8.579.

6 Aturan penerimaan

6.1 Aturan penerimaan - menurut GOST 26809

6.2 Produk dikendalikan sesuai dengan indikator kualitas dan keamanan yang diatur dalam bagian 5 sesuai dengan program pengendalian produksi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

7 Metode pengendalian

7.1 Pengambilan sampel dan penyiapan sampel untuk analisis - sesuai dengan GOST 26809 dan dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.2 Penentuan kenampakan dan warna dilakukan secara visual, konsistensi, rasa dan bau dilakukan secara organoleptik dan dikarakterisasi sesuai dengan persyaratan

DEWAN ANTAR NEGARA UNTUK STANDARDISASI, METROLOGI DAN SERTIFIKASI

DEWAN ANTAR NEGARA UNTUK STANDARDISASI, METROLOGI DAN SERTIFIKASI


INTERSTAT

STANDAR

KEFIR UNTUK MAKANAN ANAK

Spesifikasi

Edisi resmi

Stand rinform 2015


Kata pengantar

Sasaran, prinsip dasar, dan prosedur dasar untuk melakukan pekerjaan standardisasi antarnegara bagian ditetapkan oleh GOST 1.0-92 “Sistem standardisasi antarnegara bagian. Ketentuan Dasar” dan GOST 1.2-2009 “Sistem Standardisasi Antar Negara Bagian. Standar antarnegara bagian. aturan dan rekomendasi untuk standardisasi antarnegara bagian. Aturan untuk pengembangan, adopsi, aplikasi, pembaruan, dan pembatalan "

Tentang standar

1 DIKEMBANGKAN oleh Lembaga Ilmiah Negara Institut Penelitian Ilmiah Seluruh Rusia dari Industri Susu Akademi Ilmu Pertanian Rusia (GNU VNIMI Rossephozakademii)

2 DIPERKENALKAN oleh Badan Federal untuk Regulasi Teknis dan Metrologi (Rosstan-

3 DIADOPSI oleh Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (Risalah 5 Desember 2014 No. 46)

4 Atas perintah Badan Federal untuk Regulasi Teknis dan Metrologi tertanggal 10 Desember 2014 No. 1955-st, standar antarnegara bagian GOST 32925-2014 diberlakukan sebagai standar nasional Federasi Rusia mulai 1 Januari 2016.

5 DIPERKENALKAN UNTUK PERTAMA KALINYA

Informasi tentang perubahan standar ini diterbitkan dalam indeks informasi tahunan "Standar Nasional", dan teks amandemen amandemen - dalam indeks informasi bulanan "Standar Nasional". Dalam hal revisi (penggantian) atau pembatalan standar ini, pemberitahuan terkait akan diterbitkan dalam indeks informasi bulanan "Standar Nasional". Informasi, pemberitahuan, dan teks yang relevan juga dipasang di sistem informasi publik - di situs web resmi Badan Federal untuk Regulasi Teknis dan Metrologi di Internet

© Informasi standar. 2015

Di Federasi Rusia, standar ini tidak dapat direproduksi seluruhnya atau sebagian. direplikasi dan didistribusikan sebagai publikasi resmi tanpa izin dari Federal Agency for Technical Regulation and Metrology

STANDAR ANTAR NEGARA

KEFIR UNTUK MAKANAN ANAK Spesifikasi Kefir untuk nutrisi anak Spesifikasi

Tanggal pengenalan - 01-01-2016

1 area penggunaan

Standar ini berlaku untuk kefir kemasan dan konsumen untuk makanan bayi - produk susu fermentasi yang terbuat dari susu sapi dengan fermentasi campuran (laktat dan alkohol) menggunakan starter yang disiapkan pada jamur kefir, tanpa penambahan kultur murni mikroorganisme asam laktat dan ragi, dan dimaksudkan sebagai makanan pendamping untuk anak kecil dari 8 bulan. serta untuk gizi anak usia prasekolah dan sekolah.

Persyaratan untuk memastikan keamanan produk diatur dalam 5.1.4-5.1.6. persyaratan kualitas - dalam 5.1.2, 5.1.3. persyaratan penandaan - lihat 5.3.

8 standar ini menggunakan referensi normatif untuk standar berikut:

GOST 3622-68 Susu dan produk susu. Pengambilan sampel dan persiapan pengujian GOST 3623-73 Susu dan produk susu. Metode penentuan pasteurisasi GOST 14192-96 Penandaan barang

GOST 15846-2002 Produk dikirim ke Far North dan area yang setara. Pengemasan, penandaan, transportasi dan penyimpanan

GOST 21650-76 Sarana pengikat kargo yang dikemas dalam overpack. Ketentuan Umum

GOST 23285-78 Tas transportasi untuk bahan makanan dan wadah kaca. Spesifikasi

GOST 23452-79 Susu dan produk susu. Metode penentuan jumlah residu pestisida organoklorin

GOST 24597-81 Paket barang yang dikemas. Parameter dan dimensi dasar Paket transportasi GOST 26663-65. Pembentukan menggunakan alat pengemas. Persyaratan teknis umum

GOST 26809.1-2014 Susu dan produk susu. Aturan penerimaan, metode pengambilan sampel dan persiapan sampel untuk analisis. Bagian 1. Susu, susu, senyawa susu dan produk yang mengandung susu GOST 26927-86 Bahan baku dan produk makanan. Metode penentuan merkuri GOST 26929-94 Bahan baku dan produk makanan. Persiapan sampel. Mineralisasi untuk mengetahui kandungan unsur toksik

GOST 26932-86 Bahan dan produk mentah makanan. Metode penentuan timbal GOST 26933-86 Bahan baku dan produk makanan. Metode penentuan kadmium GOST 30178-96 Bahan baku dan produk makanan. Metode penyerapan atom untuk penentuan unsur beracun

Edisi resmi

GOST 30347-97 Susu dan produk susu. Metode untuk menentukan Staphylococcus aureus

GOST 30538-97 Produk makanan. Metode penentuan unsur toksik dengan metode emisi atom

GOST 30648.1-99 Produk susu untuk makanan bayi. Metode untuk menentukan lemak

GOST 30648.2-99 Produk susu bayi. Metode untuk menentukan protein total

GOST 30648.4-99 Produk susu untuk makanan bayi. Metode titrimetri untuk menentukan keasaman

GOST 30706-2000 Produk susu untuk makanan bayi. Metode untuk menentukan jumlah ragi dan kapang

GOST 30711-2001 Produk makanan. Metode deteksi dan penentuan kandungan aflatoksinoa B, IM,

GOST 30726-2001 Produk makanan. Metode deteksi dan kuantifikasi bakteri Escherichia coli

GOST 31449-2013 Susu sapi mentah. Spesifikasi

GOST 31502-2012 Susu dan produk susu. Metode mikrobiologi untuk penentuan antibiotik

GOST 31659-2012 Produk makanan. Metode untuk mendeteksi bakteri dari genus Salmonella

GOST 32163-2013 Produk makanan. Metode penentuan kandungan Sr-90

GOST 32164-2013 Produk makanan. Metode pengambilan sampel untuk penentuan Sr-90 dan cesium Cs-137

GOST 32219-2013 Susu dan produk susu. Metode ELISA untuk menentukan keberadaan antibiotik

GOST 32901-2014 Susu dan produk susu. Metode analisis mikrobiologi

Catatan - Saat menggunakan standar ini, disarankan untuk memeriksa validitas standar referensi dalam sistem informasi publik - di situs web resmi Badan Federal untuk Regulasi Teknis dan Metrologi di Internet atau menurut indeks informasi tahunan "Standar Nasional" , yang diterbitkan per 1 Januari tahun berjalan, dan menurut terbitan indeks informasi bulanan "Standar Nasional" untuk tahun berjalan. Jika standar referensi diganti (dimodifikasi), maka saat menggunakan standar ini, Anda harus dipandu oleh standar pengganti (dimodifikasi). Jika standar yang direferensikan dibatalkan tanpa penggantian, ketentuan di mana referensi diberikan berlaku sepanjang referensi ini tidak terpengaruh.

3 Istilah dan definisi

Standar ini menggunakan istilah yang ditetapkan oleh - atau tindakan hukum pengaturan lainnya dari negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut, yang berlaku dalam hal pelabelan, kualitas dan keamanan mopok dan produk susu.

4 Klasifikasi

Dari susu murni:

Susu standar.

4.2 Produk susu utuh untuk bayi (dari 8 bulan), prasekolah dan usia sekolah dibuat dengan fraksi massa lemak dari 3,2% menjadi 4,0%.

4.3 Produk dari susu yang dinormalisasi, tergantung pada usia anak dan fraksi massa lemak, dibuat:

Untuk anak kecil (dari 8 bulan) - dengan fraksi massa lemak 2,0%; 2,5%: 3,0%; 3,2%: 3,5%; 4,0%:

Untuk anak usia prasekolah dan sekolah - dengan fraksi massa lemak 1,5%; 2,0%; 2,5%; 3,0%: 3,2%; 3,5%: 4,0%.

5 Persyaratan teknis

5.1 Indikator dan karakteristik utama

5.1.1 Produk diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan petunjuk teknologi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tindakan hukum legislatif dan peraturan negara bagian yang mengadopsi standar.

5.1.2 Karakteristik organoleptik produk harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Tabel 1.

Tabel 1

5.1.3 Dari segi parameter fisika dan kimia, produk harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Tabel 2.

Meja 2

Norma untuk produk, p demi nilai dan moto

memberi makan dotai pada usia dini (sejak Mei)

untuk nutrisi anak usia prasekolah dan sekolah

Fraksi massa lemak. %. setidaknya

Fraksi massa protein. V tidak kurang

Konsentrasi massa kalsium, mg/100 g, tidak kurang dari

Keasaman. *T. tidak lagi

Suhu saat dilepaskan dari perusahaan, *С

Catatan

1 Untuk produk yang terbuat dari susu murni, fraksi massa lemak ditetapkan sebagai rentang nilai sebenarnya (dari 3,2% hingga 4,0<К). значения остальных показателей должны соответствовать нормам таблицы 2.

2 Kandungan abu produk litium bayi adalah 0,S hingga 0,8g sesuai dengan persyaratan (2). Penentuan kadar abu dalam produk untuk litani anak kecil dilakukan dengan adanya metode standar (metodologi) untuk menentukan indikator ini, dengan frekuensi yang ditetapkan oleh pabrikan dalam program pengendalian produksi.


5.1.4 Peroksidase tidak diperbolehkan dalam produk.

5.1.6 Indikator mikrobiologi produk tidak boleh melebihi standar yang ditetapkan oleh |1). atau tindakan hukum legislatif dan peraturan dari negara yang telah mengadopsi standar yang tidak bertentangan dengan persyaratan ".

Jumlah mikroorganisme asam laktat dalam produk tidak kurang dari b10 7 CFU / cm 3, ragi - tidak lebih dari IxK) 4 CFU / cm 3.

5.2 Persyaratan bahan baku

5.2.1 Bahan baku yang digunakan untuk pembuatan produk harus dimaksudkan untuk produksi produk makanan bayi; dalam hal indikator keamanan, bahan tersebut tidak boleh melebihi standar yang ditetapkan oleh (1] atau tindakan hukum legislatif dan peraturan lainnya dari negara-negara yang mengadopsi standar tersebut.

5.2.2 Bahan baku berikut digunakan untuk pembuatan produk:

Susu sapi mentah sesuai dengan GOST 31449 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar yang dimaksudkan untuk produksi makanan bayi, tidak lebih rendah dari kelompok kemurnian pertama, keasaman dari 16 * T hingga 18 in T. dengan kandungan sel somatik tidak lebih dari 500 ribu/cm 3. QMAFAnM tidak lebih dari 3 Yu * ​​​​CFU / cm 3. ketahanan suhu menurut uji alkohol tidak lebih rendah dari kelompok kedua:

Susu bubuk yang ditujukan untuk produksi makanan bayi, menurut peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar (digunakan untuk normalisasi):

Penghuni pertama disiapkan pada jamur kefir sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar;

Air minum sesuai dengan peraturan dan dokumen teknis yang berlaku di wilayah negara bagian. mengadopsi standar (digunakan untuk mengembalikan susu bubuk).

5.3 Menandai

5.3.1 Penandaan kemasan konsumen dilakukan sesuai dengan. .

Nama produk terdiri dari istilah "kefir" dan frasa yang menunjukkan usia produk: "untuk nutrisi anak kecil mulai 8 bulan". "untuk nutrisi anak usia prasekolah dan sekolah".

Pelabelan kemasan konsumen suatu produk untuk litani anak kecil harus memuat tulisan: "kemasan terbuka tidak dapat disimpan."

5.3.2 Data informasi tentang nilai gizi produk diberikan pada Lampiran A.

5.3.3 Pelabelan unit pengemasan kelompok atau kemasan yang dapat digunakan kembali atau transportasi dilakukan sesuai dengan (2] atau tindakan hukum pengaturan lainnya yang berlaku dalam hal pelabelan susu dan produk susu di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar.

Jika perlu, tanda penanganan diterapkan pada kemasan pengangkutan sesuai dengan GOST 14192: "Jauhkan dari sinar matahari." "Batas suhu", "Lindungi dari kelembapan".

5.3.4 Saat menggunakan bahan polimer transparan untuk kemasan kelompok atau transportasi, diperbolehkan untuk tidak memberi tanda pada bahan tersebut. Dalam hal ini, data informasi adalah label yang terlihat pada kemasan konsumen, dilengkapi dengan data yang diperlukan tentang jumlah tempat dalam kelompok (pengangkutan) kemasan dan berat produk. Prasasti yang tidak terlihat. termasuk tanda manipulasi, diterapkan pada lembar sisipan atau dibubuhkan dengan cara lain yang tersedia.

5.3.5 Produk yang ditujukan untuk pengiriman ke Far North dan area yang setara diberi tanda sesuai dengan GOST 15846.

5.4 Pengemasan

5.4.1 Bahan kemasan, kemasan konsumen dan transportasi yang digunakan untuk mengemas produk harus memenuhi persyaratan atau peraturan yang berlaku di wilayah negara yang telah mengadopsi standar, tidak bertentangan (4).

5.4.2 Volume (berat bersih) produk dalam kemasan konsumen tidak boleh melebihi:

0,25 l (0,25 kg) - untuk makanan anak kecil;

2,0 l (2,0 kg) - untuk makanan anak prasekolah dan anak sekolah.

5.4.3 Batas penyimpangan negatif yang diizinkan dari volume atau berat bersih produk dalam satu unit pengemasan dari nilai nominalnya - sesuai dengan dokumen peraturan dan teknis. beroperasi di wilayah negara-negara yang telah mengadopsi standar tersebut.

5.4.4 Paket transportasi dibentuk sesuai dengan GOST 23285.

5.4.5 Penumpukan paket pengangkutan dilakukan sebagai berikut. sehingga penandaan dari sekurang-kurangnya satu unit kemasan konsumen dan/atau kemasan kelompok dan/atau kemasan pengangkutan dan/atau kemasan yang dapat digunakan kembali dapat terlihat pada setiap sisi kemasan luar. Penumpukan paket transportasi dilakukan dengan metode yang memastikan keamanan baris bawah kemasan konsumen dan/atau kemasan kelompok dan/atau kemasan transportasi dan/atau kemasan yang dapat digunakan kembali tanpa deformasi.

5.4.6 Pengemasan produk yang dikirim ke wilayah Far North dan wilayah yang setara dilakukan sesuai dengan GOST 15846.

6 Aturan penerimaan

6.1 Aturan penerimaan dan penentuan ukuran sampel - menurut GOST 26809.1. Produk jadi diterima dalam batch.

6.2 Produk dikendalikan untuk memenuhi persyaratan standar ini dalam hal indikator mutu dan keselamatan yang diatur dalam bagian 5. sesuai dengan program pengendalian produksi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

7 Metode pengendalian

7.1 Pengambilan sampel dan persiapan sampel untuk analisis - menurut GOST 26809.1, GOST 32901. GOST 26929. GOST 32164 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.2 Penentuan kenampakan dan konsistensi, rasa dan bau, warna dilakukan secara organoleptik dan dikarakterisasi sesuai dengan persyaratan standar ini.

7.3 Penentuan volume atau berat bersih, suhu produk pada saat dikeluarkan dari perusahaan - sesuai dengan GOST 3622 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.4 Penentuan fraksi massa lemak - sesuai dengan GOST 30648.1 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.5 Penentuan fraksi massa protein - sesuai dengan GOST 30648.2 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.6 Penentuan keasaman yang dapat dititrasi - menurut GOST 30648.4 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.7 Penentuan fraksi massa kalsium - menurut dokumen peraturan dan metode yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.8 Penentuan keberadaan peroksida - menurut GOST 3623 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.9 Penentuan kandungan unsur toksik:

Timbal - menurut GOST26932. GOST 30178. GOST 30538 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

Arsenik - sesuai dengan GOST 30538 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian. mengadopsi standar:

Kadmium - menurut GOST 26933. GOST 30178, GOST 30538 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara yang mengadopsi standar:

Merkuri - sesuai dengan GOST 26927 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.10 Penentuan kandungan pestisida - sesuai dengan GOST 23452 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar tersebut.

7.11 Penentuan antibiotik (kontrol dilakukan pada bahan mentah) - menurut GOST 31502. GOST 32219 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar.

7.12 Penentuan kandungan mikotoksin (aflatoksin M,) - menurut metode GOST 30711., dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.13 Penentuan kandungan radionuklida - menurut GOST 32161. GOST 32163. Metode, dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar.

7.14 Penentuan kandungan melamin, dioksin - menurut metode, dokumen peraturan. beroperasi di wilayah negara-negara yang telah mengadopsi standar tersebut (dalam kasus asumsi yang masuk akal tentang kemungkinan keberadaannya dalam bahan baku makanan).

7.15 Penentuan indikator mikrobiologi:

Mikroorganisme asam laktat - menurut dokumen peraturan dan metode yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar:

Jamur ragi dan kapang - sesuai dengan GOST 30706 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar;

Bakteri dari kelompok Escherichia coli - menurut dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar;

E.coI - menurut GOST 30726 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar:

Staphylococcus aureus - menurut GOST 30347 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang mengadopsi standar:

Bakteri dari genus Salmonella - menurut GOST 31659 atau dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar:

L. monocytogenes - menurut dokumen peraturan yang berlaku di wilayah negara bagian yang telah mengadopsi standar tersebut.

7.16 Diperbolehkan menggunakan metode (metode) pengawasan lain, yang disetujui dengan cara yang ditentukan, dengan karakteristik metrologi tidak lebih rendah dari yang ditunjukkan.

8 Transportasi dan penyimpanan

8.1 Produk diangkut dengan kendaraan khusus sesuai dengan aturan pengangkutan barang yang mudah rusak yang berlaku untuk jenis pengangkutan tertentu.

8.2 Pengangkutan produk dalam bentuk kemasan - sesuai dengan GOST 21650. GOST 24597. GOST 26663 sesuai dengan persyaratan pengangkutan produk susu dalam paket pengangkutan.

8.3 Pengangkutan dan penyimpanan produk yang dikirim ke wilayah Far North dan wilayah yang setara. - menurut GOST 15846.

8.4 Produk diangkut dan disimpan pada suhu (4 ± 2) °C.

8.5 Umur simpan produk dari akhir proses teknologi diatur oleh pabrikan dalam instruksi teknologi.

Lampiran A (informatif)

Data informasi tentang nilai gizi produk

A.1 Data informasi tentang nilai gizi 100g produk diberikan pada Tabel A.1.

Tabel A.1

Nama dan jenis produk

Nilai energi (kandungan kalori).

karbohidrat

Kefir, m.D.f. 1,5%

Kefir, m.d.zh. 2,0%

Kefir, m.d.zh. 2,5%

Kefir, m.d.zh. 3,0%

Kefir, m.d.zh. 3,2%

Kefir, m.d.zh. 3,5%

Kefir, m.d.zh. 4,0%

Kefir susu murni

Dari 3.2 ke 4.0

55 hingga 60 (230 hingga 240)

Aplikasi - Untuk menghitung nilai energi produk, digunakan data referensi tentang kandungan rata-rata laktosa dalam bahan mentah.

Bibliografi

Regulasi Teknis Serikat Pabean TR TS 021/2011 "Tentang Keamanan Pangan"

Regulasi teknis Serikat Pabean TR TS 033/2013 "Tentang keamanan susu dan produk susu"

Regulasi teknis Serikat Pabean TR CU 022/2011 “Produk pangan dan bagian pelabelannya”)



Artikel sebelumnya: Artikel selanjutnya:


© 2015 .
Tentang situs | Kontak
| Peta Situs