UDC 664.784.3:006.354
Grup H34
com menir. Spesifikasi
MKS 67.060 OKP 92 9483
Tanggal pengenalan 01.01.70
Standar ini berlaku untuk bubur jagung yang diperoleh dari pengolahan biji jagung.
Persyaratan wajib untuk kualitas bubur jagung, memastikan keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam dan. 2.3 (tabel. 3, sub-ayat 8, 9, 10), i. 2.3a.
2.1. Bubur jagung harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan aturan teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
Bergantung pada metode pengolahan dan ukuran butirannya, bubur jagung dibagi menjadi beberapa jenis,
ditunjukkan dalam tabel. 1. |
Tabel 1 |
Ciri |
|
Jagung dipoles |
Diampelas dengan ujung membulat |
Jagung kasar - untuk produksi serpihan dan biji-bijian kembung |
Partikel biji jagung yang dihancurkan dengan berbagai bentuk, diperoleh dengan memisahkan kulit buah dan kumannya |
Jagung kecil - untuk produksi stik renyah |
Partikel biji jagung yang dihancurkan dengan berbagai bentuk, diperoleh dengan memisahkan kulit buah dan kumannya |
Bubur jagung yang dipoles, tergantung pada ukuran butirannya, dibagi menjadi lima angka (1, 2, 3, 4 dan 5).
Bubur jagung harus diproduksi dari biji jagung yang memenuhi persyaratan GOST 13634.
Edisi resmi
Dilarang mencetak ulang
© INFORMASI STANDAR, 2010
2.2. Keseragaman bubur jagung, yang ditandai dengan lewatnya dan turunnya dua saringan yang berdekatan, harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel. 2.
Meja 2 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan. Nomor wire mesh untuk saringan diatur sesuai dengan dokumentasi normatif dan teknis. |
2.3. Menurut parameter organoleptik dan fisikokimia, bubur jagung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Tabel. 3.
Tabel 3 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan:
1. Kelembaban biji-bijian yang dipoles dan kasar untuk konsumsi saat ini diperbolehkan tidak lebih dari 15,0%.
2. Ukuran partikel individual dari pengotor logam-magnetik dalam dimensi linier terbesar tidak boleh melebihi 0,3 mm, dan massa partikel individualnya tidak boleh melebihi 0,4 mg.
3. Kuman ditentukan dalam penggilingan grit nomor 1, 2, 3 dan grit besar.
4. Jagung utuh (saringan saringan 0 7 mm), diproses dan dibebaskan dari kuman dan cangkang, diklasifikasikan sebagai sereal utama (besar).
5. Indikator kandungan pengotor gulma pada poles No. 5 dan menir kecil terjamin.
(Edisi yang diubah, Rev. No. 2, 3).
2.4. Kotoran dalam bubur jagung dari semua jenis termasuk kotoran yang ditunjukkan pada Tabel. 4.
Tabel 4
Nama pengotor
Karakterisasi pengotor
1. Pengotor gulma: mineral
organik
benih gulma
biji jagung busuk
kenajisan yang berbahaya
1a. Biji jagung mentah utuh
2. Bibit jagung
Pasir, kerikil, partikel tanah, bijih dan terak
Partikel kulit buah dan tutup benih jagung
Benih dari semua tanaman liar dan budidaya
Biji jagung busuk, berjamur, gosong, gelap dengan perubahan warna dari coklat muda menjadi hitam
Gorchak merayap, dasi warna-warni, ergot, smut
Biji jagung utuh, tidak terbebas dari kuman dan cangkangnya
Partikel utuh atau kuman
Lewati saringan wire mesh No. 056 menurut ND
(Diperkenalkan tambahan, Rev. No. 1).
2a.2. Setiap batch sereal harus disertai dengan sertifikat kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2).
2a. 3. Pengendalian kandungan unsur toksik, mikotoksin dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan badan pengawas sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.
(Edisi Revisi, Pdt. No. 3).
3.1. Metode pengambilan sampel dan pengujian - menurut GOST 26312.1 - GOST 26312.5, GOST 26312.7, GOST 20239.
(Edisi Revisi, Pdt. No. 1).
STANDAR ANTAR NEGARA
Edisi resmi
Standar 2010
UDC 664.784.3:006.354
Grup H34
com menir. Spesifikasi
MKS 67.060 OKP 92 9483
Tanggal pengenalan 01.01.70
Standar ini berlaku untuk bubur jagung yang diperoleh dari pengolahan biji jagung.
Persyaratan wajib untuk kualitas bubur jagung, memastikan keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam dan. 2.3 (tabel. 3, sub-ayat 8, 9, 10), i. 2.3a.
2.1. Bubur jagung harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan aturan teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
Bergantung pada metode pengolahan dan ukuran butirannya, bubur jagung dibagi menjadi beberapa jenis,
Bubur jagung yang dipoles, tergantung pada ukuran butirannya, dibagi menjadi lima angka (1, 2, 3, 4 dan 5).
Bubur jagung harus diproduksi dari biji jagung yang memenuhi persyaratan GOST 13634.
Edisi resmi
Dilarang mencetak ulang
© INFORMASI STANDAR, 2010
2.2. Keseragaman bubur jagung, yang ditandai dengan lewatnya dan turunnya dua saringan yang berdekatan, harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel. 2.
Meja 2
Jenis sereal |
Diameter lubang, mm, dua saringan yang berdekatan menurut ND untuk ditentukan |
Tingkat lewat dan turunnya dua saringan yang berdekatan,%, tidak kurang dari |
|
Jagung dipoles | |||
(dari jaring kawat) | |||
jagung besar |
80 (untuk lulus 100) |
||
Jagung kecil | |||
(dari jaring kawat) |
(dari jaring kawat) |
Catatan. Nomor wire mesh untuk saringan diatur sesuai dengan dokumentasi normatif dan teknis.
2.3. Menurut parameter organoleptik dan fisikokimia, bubur jagung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Tabel. 3.
Tabel 3
Norma untuk sereal | |||
Nama indikator |
dipoles lima dimensi | ||
Putih atau kuning |
dengan nuansa | ||
Khas bubur jagung, tanpa bau asing, tidak apek, tidak berjamur |
|||
Khas bubur jagung, tanpa rasa asing, tidak asam, tidak pahit |
|||
4. Kelembaban, %, tidak lebih | |||
5. Kuman, %, tidak lebih 6. Kadar abu, %, tidak lebih (untuk sereal | |||
No. 4, 5 dan kecil) 7. Muchka, %, tidak lebih dari: | |||
untuk sereal No. 5 dan kecil | |||
untuk jenis lainnya | |||
8. Pengotor gulma, %, tidak lebih dari: | |||
mineral,%, tidak ada lagi pengotor yang berbahaya 9. Pengotor logam-magnetik, mg per |
Tidak diizinkan | ||
1 kg, tidak lebih 10. Serangan hama pada stok biji-bijian 11. Croup dengan sisa cangkang dan |
Tidak diizinkan | ||
embrio (total),%, tidak lebih 12. Biji-bijian utuh yang belum diproses | |||
jagung, %, tidak lebih |
Catatan:
1. Kelembaban biji-bijian yang dipoles dan kasar untuk konsumsi saat ini diperbolehkan tidak lebih dari 15,0%.
2. Ukuran partikel individual dari pengotor logam-magnetik dalam dimensi linier terbesar tidak boleh melebihi 0,3 mm, dan massa partikel individualnya tidak boleh melebihi 0,4 mg.
3. Kuman ditentukan dalam penggilingan grit nomor 1, 2, 3 dan grit besar.
4. Jagung utuh (saringan saringan 0 7 mm), diproses dan dibebaskan dari kuman dan cangkang, diklasifikasikan sebagai sereal utama (besar).
5. Indikator kandungan pengotor gulma pada poles No. 5 dan menir kecil terjamin.
2.4. Kotoran dalam bubur jagung dari semua jenis termasuk kotoran yang ditunjukkan pada Tabel. 4.
Tabel 4
Nama pengotor
Karakterisasi pengotor
1. Pengotor gulma: mineral
biji gulma organik merusak biji jagung
kenajisan yang berbahaya
1a. Biji jagung mentah utuh
2. Bibit jagung
Pasir, kerikil, partikel tanah, bijih dan terak
Partikel kulit buah dan tutup benih jagung
Benih dari semua tanaman liar dan budidaya
Biji jagung busuk, berjamur, gosong, gelap dengan perubahan warna dari coklat muda menjadi hitam
Merayap mustard, elm multi-warna, ergot, smut Biji jagung utuh, tidak terbebas dari kuman dan cangkang
Partikel utuh atau kuman
Lewati saringan wire mesh No. 056 menurut ND
2a. 1. Aturan penerimaan - menurut GOST 26312.1.
2a.2. Setiap batch sereal harus disertai dengan sertifikat kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida.
2a. 3. Pengendalian kandungan unsur toksik, mikotoksin dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan badan pengawas sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.
3.1. Metode pengambilan sampel dan pengujian - menurut GOST 26312.1 - GOST 26312.5, GOST 26312.7, GOST 20239.
* SanPiN 2.3.2.1078-2001 berlaku di wilayah Federasi Rusia.
4.1. Pengepakan, penandaan, pengangkutan, dan penyimpanan - menurut GOST 26791*. Detik. 4. (Edisi yang diubah, Rev. No. 1).
*Di wilayah Federasi Rusia, GOST R 51074-2003 berlaku.
LAMPIRAN 1 Referensi
BIBLIOGRAFI
TU 23.2.2068-89 Kain kasa untuk mesin pembersih biji-bijian
TU 14-4-1374-86 Anyaman jaring untuk industri penggilingan tepung
LAMPIRAN 1. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 3).
DATA INFORMASI
1. DIKEMBANGKAN DAN DIPERKENALKAN oleh Komite Pengadaan Negara Dewan Menteri Uni Soviet
2. DISETUJUI DAN DIPERKENALKAN oleh Komite Standar, Ukuran dan Instrumen Pengukuran di bawah Dewan Menteri Uni Soviet pada tanggal 19 Agustus 1969 No. 950
Amandemen No. 3 diadopsi oleh Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (Risalah No. 10 tanggal 4 Oktober 1996)
3. GANTI GOST 6002-60
4. PERATURAN REFERENSI DAN DOKUMEN TEKNIS
5. Batasan masa berlaku telah dihapus sesuai dengan protokol No. 3-93 dari Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (IUS 5-6-93)
6. EDISI (Februari 2010) dengan Amandemen No. 1, 2, 3, disetujui April 1986, Januari 1991, Januari 1997 (IUS 4-86, 5-91, 4-97)
STANDAR NEGARA UNI SSR
GANGGUAN JAGUNG
Spesifikasi
bubur jagung. Spesifikasi
GOST 6002-69 Alih-alih GOST 6002-60
Standar ini berlaku untuk bubur jagung yang diperoleh dari pengolahan biji jagung.
1.1. Bergantung pada metode pemrosesan dan ukuran butiran, bubur jagung dibagi menjadi beberapa jenis yang ditunjukkan pada Tabel 1.
Tabel 1
1.2. Bubur jagung yang dipoles, tergantung pada ukuran butirannya, dibagi menjadi lima angka (1, 2, 3, 4 dan 5).
2. PERSYARATAN TEKNIS
2.1. Kualitas biji jagung yang dimaksudkan untuk produksi bubur jagung harus memenuhi persyaratan GOST 13634-68.
Bubur jagung yang dipoles dan kasar harus diproduksi terutama dari butiran batu api dan jagung setengah gigi, bubur jagung kecil - terutama dari biji jagung penyok dan setengah gigi.
2.2. Keseragaman bubur jagung, yang ditandai dengan lewatnya dan turunnya dua saringan yang berdekatan, harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel. 2.
Meja 2
Jenis sereal | Diameter lubang dalam mm. dua saringan bertanda yang berdekatan untuk ditentukan | Laju aliran dan penurunan untuk masing-masing dari dua saringan yang berdekatan secara terpisah dalam%, tidak kurang dari | |
jalan | mengumpulkan | ||
Nomor poles jagung: | |||
056 (jaring kawat) |
|||
jagung besar | 80 (untuk lulus (1,00) |
||
Jagung kecil | 1.2 (jaring kawat) |
0,67 (jaring kawat) |
Catatan. Nomor wire mesh untuk saringan diatur sesuai dengan GOST 3924-74.
2.3. Menurut parameter organoleptik dan fisikokimia, bubur jagung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Tabel 3.
Tabel H
Nama indikator | Norma untuk sereal | ||||
dipoles lima dimensi | besar | dangkal | |||
1. Warna | Putih atau kuning dengan corak | ||||
2. Bau | Jagung jagung yang khas, tanpa bau apak, berjamur dan bau asing lainnya | ||||
3. Rasa | Jagung jagung yang aneh, tanpa rasa asam, pahit dan rasa asing lainnya. | ||||
4. Kelembaban dalam %, tidak lebih | |||||
5. Konten kuman gratis dalam %, tidak lebih | |||||
6. Kandungan abu dalam%, tidak lebih (untuk sereal No. 4, 5 dan kecil.) | |||||
7. Muchel dalam ° / o, tidak lebih: untuk sereal No. 5 dan kecil | |||||
untuk jenis lainnya | |||||
8. Pengotor gulma dalam%, tidak lebih | |||||
termasuk: mineral dalam%, tidak lebih | |||||
kenajisan yang berbahaya | tidak diperbolehkan |
||||
9. Pengotor logam-magnetik dalam mg per 1 kg, tidak lebih | |||||
10. Infestasi hama lumbung | tidak diperbolehkan |
||||
11. Menir dengan sisa cangkang dan kuman (total) dalam%, tidak lebih | |||||
12. Biji jagung mentah utuh dalam %, tidak lebih dari |
Catatan:
1. Kadar air biji-bijian yang dipoles dan kasar untuk konsumsi saat ini diperbolehkan tidak lebih dari 15,0%.
2. Ukuran partikel individu pengotor logam-magnetik dalam dimensi linier terbesar tidak boleh melebihi 0,3 mm, dan massa butiran individu bijih dan terak tidak boleh melebihi 0,4 mg.
3. Kuman ditentukan pada menir poles nomor 1, 2, 3 dan menir besar.
4. Jagung utuh (bagian saringan? 7 mm), diproses dan dibebaskan dari kuman dan cangkangnya, diklasifikasikan sebagai sereal utama (besar).
6. Indikator kandungan pengotor gulma pada poles No. 5 dan menir kecil terjamin.
2.4 Kotoran dalam bubur jagung dari semua jenis termasuk kotoran yang ditunjukkan pada Tabel. 4.
Tabel 4
2.5. Bubur jagung yang diproduksi oleh perusahaan sereal harus diterima oleh kontrol teknis (laboratorium) perusahaan tersebut.
Perusahaan harus memastikan bahwa bubur jagung yang diproduksi memenuhi persyaratan standar ini dan melengkapi setiap batch dengan dokumen dari formulir yang ditetapkan yang menyatakan kualitasnya.
3. METODE PENGUJIAN
3.1. Untuk mengontrol kualitas sereal oleh konsumen, serta kesesuaian wadah, pengemasan, dan pelabelan dengan persyaratan standar ini, aturan pengambilan sampel dan metode pengujian sesuai dengan GOST 275-56 * harus diterapkan.
4. PENGEMASAN, PELABELAN, PENYIMPANAN DAN TRANSPORTASI
4.1. Pengemasan bubur jagung harus dibuat dalam kantong baru sesuai GOST 8516-67 atau GOCT 19317-73 atau kantong bekas, tidak lebih rendah dari kategori III, kering, bersih, kuat, tidak terinfeksi hama, tanpa bau asing.
4.2. Pengemasan sereal dalam kantong harus dilakukan sesuai dengan “Aturan Dasar untuk Pengiriman, Penerimaan, dan Transportasi Tepung dan Sereal yang Dikemas dalam Kantong Berat Standar” saat ini, yang disetujui oleh Komite Negara Dewan Menteri Uni Soviet untuk Produk Biji-bijian tentang 19 Maret 1959.
4.3. Tas dengan sereal harus dijahit dengan mesin, dengan benang yang kuat sesuai dengan GOST 14960-76, menyisakan sisir di sepanjang lebar tas.
Diperbolehkan menjahit dengan tangan dengan benang yang kuat sesuai dengan GOST 17308-71, menyisakan dua telinga, sedangkan setiap tas harus disegel.
4.4. Bubur jagung yang dikirim ke wilayah Kutub Utara, Utara Jauh, Timur Jauh, dan daerah terpencil harus dikemas sesuai dengan GOST 15846-70, serta sesuai dengan “Aturan Dasar Pelepasan, Penerimaan, dan Transportasi Barang Tepung dan Sereal Dikemas dalam Kantong Berat Standar”.
4.5. Bersamaan dengan pengemasan, setiap kantong bubur jagung harus diberi label yang terbuat dari kertas grade A sesuai GOST 8273-75 atau terbuat dari karton elastis yang tahan lama berukuran 6x9 cm.
Label harus dengan jelas menunjukkan dengan cara tipografi:
a) nama pabrikan dan lokasinya (kota atau alamat bersyarat);
b) nama dan variasi produk;
c) berat bersih;
d) tanggal produksi (tahun, bulan, hari) dan nomor shift;
e) nomor pengemas-timbang;
f) nomor standar ini.
Saat mengirimkan bubur jagung dalam lalu lintas kereta api-air campuran langsung, label penandaan dijahit dari kain. Selain label penandaan perusahaan, label penandaan transportasi dilampirkan pada tas sesuai dengan aturan pengangkutan barang dalam lalu lintas kereta api-perairan campuran langsung.
4.6. Warna font pada label harus hitam.
4.7. Bubur jagung dikemas dengan berat bersih 0,5 dan 1,0 kg. dalam kantong kertas satu lapis yang terbuat dari kertas menurut GOST "8273-75. Penyimpangan berat bersih untuk masing-masing kantong diperbolehkan, tidak lebih dari ± 1%. Kantong dengan bubur jagung dikemas dalam kotak atau baki. Kotak dan baki harus bersih, kering, tidak dihinggapi hama dan tidak berbau asing.
4.8. Bubur jagung harus disimpan di gudang yang kering, bersih, berventilasi baik, bebas hama sesuai dengan peraturan sanitasi dan petunjuk saat ini untuk menyimpan produk roti.
4.9. Pengangkutan bubur jagung harus dilakukan sesuai dengan aturan sanitasi dalam gerbong, kapal, mobil, gerbong, kontainer yang kering, bersih, tidak berbau dan bebas hama sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengangkutan.
4.10. Saat memuat, mengangkut, dan menurunkan sereal harus dilindungi dari pengendapan.
GOST 3924-74 diperkenalkan untuk menggantikan GOST 3924-47.
GOST 8273-75 diperkenalkan untuk menggantikan GOST 8273-57.
GOST 851b-67 diperkenalkan untuk menggantikan GOST 1348-56 dalam hal kantong gula.
GOST 14960-76 diperkenalkan untuk menggantikan GOST.M960-69.
GOST 149-60-69 diperkenalkan untuk menggantikan OST 30101-40.
GOST.17308-71 diperkenalkan untuk menggantikan GOST 5725-51.
GOST.15846-70 diperkenalkan untuk menggantikan "Spesifikasi pengemasan, pengemasan, dan pelabelan produk makanan yang dikirim ke Kutub Utara, Far North, dan daerah terpencil."
GOST 19317-67 diperkenalkan untuk menggantikan GOST I0956-64.
Bubur jagung, GOST 6002-69
Produksi makanan. GOST 6002-69: Bubur jagung. Spesifikasi. OKS: Produksi makanan, Sereal, kacang-kacangan dan produk olahannya. GOST. bubur jagung. Spesifikasi. kelas=teks>
GOST 6002-69
GOST 6002-69
Grup H34
STANDAR ANTAR NEGARA
GANGGUAN JAGUNG
Spesifikasi
Menir jagung. Spesifikasi
MKS 67.060
OKP 92 9483
Tanggal pengenalan 1970-01-01
DATA INFORMASI
1. DIKEMBANGKAN DAN DIPERKENALKAN oleh Komite Pengadaan Negara Dewan Menteri Uni Soviet
2. DISETUJUI DAN DIPERKENALKAN oleh Komite Standar, Ukuran dan Instrumen Pengukuran di bawah Dewan Menteri Uni Soviet pada 19 Agustus 1969 N 950
Perubahan No. 3 diadopsi oleh Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (Risalah No. 10 tanggal 4 Oktober 1996)
Terpilih untuk menerima:
Nama negara bagian | Nama badan standardisasi nasional |
Republik Belarus | Standar Negara Belarus |
Republik Kazakstan | Standar Negara Republik Kazakhstan |
Republik Kirgistan | Kyrgyzstandart |
Federasi Rusia | Gosstandar Rusia |
Republik Tajikistan | Standar Negara Tajik |
Turkmenistan | Inspektorat Negara Utama Turkmenistan |
Ukraina | Standar Negara Ukraina |
3. GANTI GOST 6002-60
4. PERATURAN REFERENSI DAN DOKUMEN TEKNIS
Nomor barang |
|
GOST 13634-90 | |
GOST 20239-74 | |
GOST 26312.1-84 | |
GOST 26312.2-84 - GOST 26312.5-84 | |
GOST 26312.7-88 | |
GOST 26791-89 | |
GOST 26927-86 | |
GOST 26930-86 - GOST 26934-86 |
5. Batasan masa berlaku telah dihapus sesuai dengan protokol N 3-93 dari Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (IUS 5-6-93)
6. EDISI (Februari 2010) dengan Amandemen No. 1, 2, 3 disetujui April 1986, Januari 1991, Januari 1997 (IUS 4-86, 5-91, 4-97)
Standar ini berlaku untuk bubur jagung yang diperoleh dari pengolahan biji jagung.
Persyaratan wajib untuk kualitas bubur jagung, memastikan keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam paragraf 2.3 (Tabel 3, sub-paragraf 8, 9, 10), paragraf 2.3a.
Bagian 1. (Dikecualikan, Pdt. N 1).
2*. PERSYARATAN TEKNIS
________________
* Penomoran sesuai dengan aslinya. - Catatan produsen database.
2.1. Bubur jagung harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan aturan teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
Bergantung pada metode pemrosesan dan ukuran biji-bijian, bubur jagung dibagi menjadi beberapa jenis yang ditunjukkan pada Tabel 1.
Tabel 1
Ciri |
|
Jagung dipoles | Diampelas dengan ujung membulat |
Jagung kasar - untuk produksi serpihan dan biji-bijian kembung | Partikel biji jagung yang dihancurkan dengan berbagai bentuk, diperoleh dengan memisahkan kulit buah dan kumannya |
Jagung kecil - untuk produksi stik renyah | Partikel biji jagung yang dihancurkan dengan berbagai bentuk, diperoleh dengan memisahkan kulit buah dan kumannya |
Bubur jagung yang dipoles, tergantung pada ukuran butirannya, dibagi menjadi lima angka (1, 2, 3, 4 dan 5).
Bubur jagung harus diproduksi dari biji jagung yang memenuhi persyaratan GOST 13634.
2.2. Keseragaman bubur jagung, yang ditandai dengan lewatnya dan turunnya dua saringan yang berdekatan, harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel 2.
Meja 2
Jenis sereal | Diameter lubang, mm, dua saringan yang berdekatan menurut ND untuk ditentukan | Tingkat lewat dan turunnya dua saringan yang berdekatan,%, tidak kurang dari |
|
jalan | |||
Nomor poles jagung: | |||
(dari jaring kawat) | |||
jagung besar | 80 (untuk lulus 100) |
||
Jagung kecil | |||
(dari jaring kawat) | (dari jaring kawat) |
Catatan. Nomor wire mesh untuk saringan diatur sesuai dengan dokumentasi normatif dan teknis *.
________________
* Lihat bagian Bibliografi. - Catatan produsen database.
2.1, 2.2.
2.3. Menurut parameter organoleptik dan fisikokimia, bubur jagung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Tabel 3.
Tabel 3
Nama indikator | Norma untuk sereal |
||
dipoles lima dimensi | besar | ||
Putih atau kuning dengan corak |
|||
2. Bau | Khas bubur jagung, tanpa bau asing, tidak apek, tidak berjamur |
||
Khas bubur jagung, tanpa rasa asing, tidak asam, tidak pahit |
|||
4. Kelembaban, %, tidak lebih | |||
5. Kuman, %, tidak lebih | |||
6. Kadar abu, %, tidak lebih (untuk sereal N 4, 5 dan kecil) | |||
7. Muchka, %, tidak lebih dari: | |||
untuk sereal N 5 dan kecil | |||
untuk jenis lainnya | |||
8. Pengotor gulma, %, tidak lebih | |||
termasuk: | |||
mineral, %, tidak lebih | |||
kenajisan yang berbahaya | Tidak diizinkan |
||
9. Pengotor logam-magnetik dalam mg per 1 kg, tidak lebih | |||
10. Serangan hama pada stok biji-bijian | Tidak diizinkan |
||
11. Menir dengan sisa cangkang dan kuman (total), %, tidak lebih | |||
12. Biji jagung mentah utuh, %, tidak lebih |
Catatan:
1. Kadar air biji-bijian yang dipoles dan kasar untuk konsumsi saat ini diperbolehkan tidak lebih dari 15,0%.
2. Ukuran partikel individual dari pengotor logam-magnetik dalam dimensi linier terbesar tidak boleh melebihi 0,3 mm, dan massa partikel individualnya tidak boleh melebihi 0,4 mg.
3. Kuman ditentukan dalam penggilingan grit nomor 1, 2, 3 dan grit besar.
4. Biji jagung utuh (saringan saringan 7 mm), diproses dan dibebaskan dari kuman dan cangkangnya, diklasifikasikan sebagai sereal utama (besar).
5. Indikator kandungan pengotor gulma pada poles No. 5 dan menir kecil terjamin.
(Edisi yang diubah, Pdt. N 1).
2.3a. Kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida dalam sereal tidak boleh melebihi tingkat yang diizinkan yang ditetapkan oleh Persyaratan Medis dan Biologis serta Standar Sanitasi untuk Kualitas Bahan Baku Makanan dan Produk Makanan* Kementerian Kesehatan Uni Soviet N 5061-89 tertanggal 01.08 .89.
________________
* SanPiN 2.3.2.1078-2001 berlaku di wilayah Federasi Rusia.
(Edisi yang diubah, Pdt. N 2, 3).
2.4. Kotoran dalam bubur jagung dari semua jenis termasuk kotoran yang tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4
Nama pengotor | Karakterisasi pengotor |
1. Pengotor gulma: | |
mineral | Pasir, kerikil, partikel tanah, bijih dan terak |
organik | Partikel kulit buah dan tutup benih jagung |
benih gulma | Benih dari semua tanaman liar dan budidaya |
biji jagung busuk | Biji jagung busuk, berjamur, gosong, gelap dengan perubahan warna dari coklat muda menjadi hitam |
kenajisan yang berbahaya | Gorchak merayap, dasi warna-warni, ergot, smut |
1a. Biji jagung mentah utuh | Biji jagung utuh, tidak terbebas dari kuman dan cangkangnya |
2. Bibit jagung | Partikel utuh atau kuman |
Lewati saringan jaring kawat N 056 menurut ND |
(Edisi yang diubah, Pdt. N 1, 3).
2.5. (Dikecualikan, Pdt. N 1).
2a.1. Aturan penerimaan - menurut GOST 26312.1.
(Diperkenalkan tambahan, Rev. N 1).
2a.2. Setiap batch sereal harus disertai dengan sertifikat kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida.
(Diperkenalkan tambahan, Rev. N 2).
2a.3. Kontrol atas kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan otoritas pengawasan sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.
(Edisi yang diubah, Pdt. N 3).
3.1. Metode pengambilan sampel dan pengujian - menurut GOST 26312.1 - GOST 26312.5, GOST 26312.7, GOST 20239.
(Edisi yang diubah, Pdt. N 1).
4.1. Pengepakan, penandaan, pengangkutan, dan penyimpanan - menurut GOST 26791.*
* Di wilayah Federasi Rusia, GOST R 51074-2003 berlaku.
Bagian 4. (Edisi yang diubah, Pdt. N 1).
LAMPIRAN 1
Referensi
________________
* Spesifikasi yang disebutkan di sini tidak diberikan. Lihat tautan untuk informasi lebih lanjut. - Catatan produsen database.
LAMPIRAN 1. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Rev. N 3).
Biji Lada Jalapeno M 100 BIJI NON-GMO
$2.49 Tanggal Berakhir: Sabtu 27 Juli-2019 18:12:47 PDT Beli Sekarang hanya dengan: $2,49 | |
$2.49 Tanggal Berakhir: Kamis 29 Agustus-2019 15:44:42 PDT Beli Sekarang hanya dengan: $2,49 | |
GOST 6002-69
Grup H34
STANDAR ANTAR NEGARA
GANGGUAN JAGUNG
Spesifikasi
Menir jagung. Spesifikasi
MKS 67.060
OKP 92 9483
Tanggal pengenalan 1970-01-01
DATA INFORMASI
1. DIKEMBANGKAN DAN DIPERKENALKAN oleh Komite Pengadaan Negara Dewan Menteri Uni Soviet
2. DISETUJUI DAN DIPERKENALKAN oleh Komite Standar, Ukuran dan Instrumen Pengukuran di bawah Dewan Menteri Uni Soviet pada 19 Agustus 1969 N 950
Perubahan No. 3 diadopsi oleh Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (Risalah No. 10 tanggal 4 Oktober 1996)
Terpilih untuk menerima:
Nama negara bagian | Nama badan standardisasi nasional |
Republik Belarus | Standar Negara Belarus |
Republik Kazakstan | Standar Negara Republik Kazakhstan |
Republik Kirgistan | Kyrgyzstandart |
Federasi Rusia | Gosstandar Rusia |
Republik Tajikistan | Standar Negara Tajik |
Turkmenistan | Inspektorat Negara Utama Turkmenistan |
Ukraina | Standar Negara Ukraina |
3. GANTI GOST 6002-60
4. PERATURAN REFERENSI DAN DOKUMEN TEKNIS
Nomor barang |
|
5. Batasan masa berlaku telah dihapus sesuai dengan protokol N 3-93 dari Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (IUS 5-6-93)
6. EDISI (Februari 2010) dengan Amandemen No. 1, 2, 3 disetujui April 1986, Januari 1991, Januari 1997 (IUS 4-86, 5-91, 4-97)
Standar ini berlaku untuk bubur jagung yang diperoleh dari pengolahan biji jagung.
Persyaratan wajib untuk kualitas bubur jagung, memastikan keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam paragraf 2.3 (Tabel 3, sub-paragraf 8, 9, 10), paragraf 2.3a.
Bagian 1. (Dikecualikan, Pdt. N 1).
2*. PERSYARATAN TEKNIS
________________
* Penomoran sesuai dengan aslinya. - Catatan produsen database.
2.1. Bubur jagung harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan aturan teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
Bergantung pada metode pemrosesan dan ukuran biji-bijian, bubur jagung dibagi menjadi beberapa jenis yang ditunjukkan pada Tabel 1.
Tabel 1
Ciri |
|
Jagung dipoles | Diampelas dengan ujung membulat |
Jagung kasar - untuk produksi serpihan dan biji-bijian kembung | Partikel biji jagung yang dihancurkan dengan berbagai bentuk, diperoleh dengan memisahkan kulit buah dan kumannya |
Jagung kecil - untuk produksi stik renyah | Partikel biji jagung yang dihancurkan dengan berbagai bentuk, diperoleh dengan memisahkan kulit buah dan kumannya |
Bubur jagung yang dipoles, tergantung pada ukuran butirannya, dibagi menjadi lima angka (1, 2, 3, 4 dan 5).
Bubur jagung harus diproduksi dari biji jagung yang memenuhi persyaratan GOST 13634.
2.2. Keseragaman bubur jagung, yang ditandai dengan lewatnya dan turunnya dua saringan yang berdekatan, harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel 2.
Meja 2
Jenis sereal | Diameter lubang, mm, dua saringan yang berdekatan menurut ND untuk ditentukan | Tingkat lewat dan turunnya dua saringan yang berdekatan,%, tidak kurang dari |
|
jalan | |||
Nomor poles jagung: | |||
(dari jaring kawat) | |||
jagung besar | 80 (untuk lulus 100) |
||
Jagung kecil | |||
(dari jaring kawat) | (dari jaring kawat) |
Catatan. Nomor wire mesh untuk saringan diatur sesuai dengan dokumentasi normatif dan teknis *.
________________
* Lihat bagian Bibliografi. - Catatan produsen database.
2.1, 2.2. (Edisi yang diubah, Pdt. N 1).
2.3. Menurut parameter organoleptik dan fisikokimia, bubur jagung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Tabel 3.
Tabel 3
Nama indikator | Norma untuk sereal |
||
dipoles lima dimensi | besar | ||
Putih atau kuning dengan corak |
|||
2. Bau | Khas bubur jagung, tanpa bau asing, tidak apek, tidak berjamur |
||
Khas bubur jagung, tanpa rasa asing, tidak asam, tidak pahit |
|||
4. Kelembaban, %, tidak lebih | |||
5. Kuman, %, tidak lebih | |||
6. Kadar abu, %, tidak lebih (untuk sereal N 4, 5 dan kecil) | |||
7. Muchka, %, tidak lebih dari: | |||
untuk sereal N 5 dan kecil | |||
untuk jenis lainnya | |||
8. Pengotor gulma, %, tidak lebih | |||
termasuk: | |||
mineral, %, tidak lebih | |||
kenajisan yang berbahaya | Tidak diizinkan |
||
9. Pengotor logam-magnetik dalam mg per 1 kg, tidak lebih | |||
10. Serangan hama pada stok biji-bijian | Tidak diizinkan |
||
11. Menir dengan sisa cangkang dan kuman (total), %, tidak lebih | |||
12. Biji jagung mentah utuh, %, tidak lebih |
Catatan:
1. Kadar air biji-bijian yang dipoles dan kasar untuk konsumsi saat ini diperbolehkan tidak lebih dari 15,0%.
2. Ukuran partikel individual dari pengotor logam-magnetik dalam dimensi linier terbesar tidak boleh melebihi 0,3 mm, dan massa partikel individualnya tidak boleh melebihi 0,4 mg.
3. Kuman ditentukan dalam penggilingan grit nomor 1, 2, 3 dan grit besar.
4. Biji jagung utuh (saringan saringan 7 mm), diproses dan dibebaskan dari kuman dan cangkangnya, diklasifikasikan sebagai sereal utama (besar).
5. Indikator kandungan pengotor gulma pada poles No. 5 dan menir kecil terjamin.
(Edisi yang diubah, Pdt. N 1).
2.3a. Kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida dalam sereal tidak boleh melebihi tingkat yang diizinkan yang ditetapkan oleh Persyaratan Medis dan Biologis serta Standar Sanitasi untuk Kualitas Bahan Baku Makanan dan Produk Makanan* Kementerian Kesehatan Uni Soviet N 5061-89 tertanggal 01.08 .89.
________________
* Di wilayah Federasi Rusia ada SanPiN 2.3.2.1078-2001.
(Edisi yang diubah, Pdt. N 2, 3).
2.4. Kotoran dalam bubur jagung dari semua jenis termasuk kotoran yang tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4
Nama pengotor | Karakterisasi pengotor |
1. Pengotor gulma: | |
mineral | Pasir, kerikil, partikel tanah, bijih dan terak |
organik | Partikel kulit buah dan tutup benih jagung |
benih gulma | Benih dari semua tanaman liar dan budidaya |
biji jagung busuk | Biji jagung busuk, berjamur, gosong, gelap dengan perubahan warna dari coklat muda menjadi hitam |
kenajisan yang berbahaya | Gorchak merayap, dasi warna-warni, ergot, smut |
1a. Biji jagung mentah utuh | Biji jagung utuh, tidak terbebas dari kuman dan cangkangnya |
2. Bibit jagung | Partikel utuh atau kuman |
Lewati saringan jaring kawat N 056 menurut ND |
(Edisi yang diubah, Pdt. N 1, 3).
2.5. (Dikecualikan, Pdt. N 1).
2a.1. Aturan penerimaan - menurut GOST 26312.1.
(Diperkenalkan tambahan, Rev. N 1).
2a.2. Setiap batch sereal harus disertai dengan sertifikat kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida.
(Diperkenalkan tambahan, Rev. N 2).
2a.3. Kontrol atas kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan otoritas pengawasan sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.
(Edisi yang diubah, Pdt. N 3).
3.1. Metode pengambilan sampel dan pengujian - oleh
4.1. Pengepakan, penandaan, pengangkutan, dan penyimpanan - sesuai dengan GOST 26791.*
* Di wilayah Federasi Rusia, GOST R 51074-2003 berlaku.
Bagian 4. (Edisi yang diubah, Pdt. N 1).
LAMPIRAN 1
Referensi
________________
* Spesifikasi yang disebutkan di sini tidak diberikan. Lihat tautan untuk informasi lebih lanjut. - Catatan produsen database.
LAMPIRAN 1. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Rev. N 3).
Teks elektronik dari dokumen
disiapkan oleh Kodeks JSC dan diverifikasi terhadap:
publikasi resmi
Produk sereal. Spesifikasi.
Metode analisis: Sat. GOST. -
M.: Informasi standar, 2010