rumah » enoteca » Bubur jagung GOST 6002 69. Bubur jagung

Bubur jagung GOST 6002 69. Bubur jagung


UDC 664.784.3:006.354

INTERSTAT


Grup H34


STANDAR


Spesifikasi GRINS JAGUNG

com menir. Spesifikasi


GOST

6002-69


MKS 67.060 OKP 92 9483


Tanggal pengenalan 01.01.70


Standar ini berlaku untuk bubur jagung yang diperoleh dari pengolahan biji jagung.

Persyaratan wajib untuk kualitas bubur jagung, memastikan keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam dan. 2.3 (tabel. 3, sub-ayat 8, 9, 10), i. 2.3a.

Detik. 1. (Dihapus, Rev. No. 1).


2. PERSYARATAN TEKNIS

2.1. Bubur jagung harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan aturan teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

Bergantung pada metode pengolahan dan ukuran butirannya, bubur jagung dibagi menjadi beberapa jenis,


ditunjukkan dalam tabel. 1.

Tabel 1

Ciri

Jagung dipoles

Diampelas dengan ujung membulat

Jagung kasar - untuk produksi serpihan dan biji-bijian kembung

Partikel biji jagung yang dihancurkan dengan berbagai bentuk, diperoleh dengan memisahkan kulit buah dan kumannya

Jagung kecil - untuk produksi stik renyah

Partikel biji jagung yang dihancurkan dengan berbagai bentuk, diperoleh dengan memisahkan kulit buah dan kumannya


Bubur jagung yang dipoles, tergantung pada ukuran butirannya, dibagi menjadi lima angka (1, 2, 3, 4 dan 5).

Bubur jagung harus diproduksi dari biji jagung yang memenuhi persyaratan GOST 13634.


Edisi resmi


Dilarang mencetak ulang


© INFORMASI STANDAR, 2010

GOST 6002-69 S.2

2.2. Keseragaman bubur jagung, yang ditandai dengan lewatnya dan turunnya dua saringan yang berdekatan, harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel. 2.

Meja 2

Jenis sereal

Diameter lubang, mm, dua saringan yang berdekatan menurut ND untuk ditentukan

Tingkat lewat dan turunnya dua saringan yang berdekatan,%, tidak kurang dari

Jagung dipoles

(dari jaring kawat)

jagung besar

80 (untuk lulus 100)

Jagung kecil

(dari jaring kawat)

(dari jaring kawat)

Catatan. Nomor wire mesh untuk saringan diatur sesuai dengan dokumentasi normatif dan teknis.

2.1, 2.2.

2.3. Menurut parameter organoleptik dan fisikokimia, bubur jagung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Tabel. 3.

Tabel 3

Norma untuk sereal

Nama indikator

dipoles

lima dimensi

Putih atau kuning

dengan nuansa

Khas bubur jagung, tanpa bau asing, tidak apek, tidak berjamur

Khas bubur jagung, tanpa rasa asing, tidak asam, tidak pahit

4. Kelembaban, %, tidak lebih

5. Kuman, %, tidak lebih

6. Kadar abu, %, tidak lebih (untuk sereal

No. 4, 5 dan kecil)

7. Muchka, %, tidak lebih dari:

untuk sereal No. 5 dan kecil

untuk jenis lainnya

8. Pengotor gulma, %, tidak lebih dari:

mineral,%, tidak ada lagi pengotor yang berbahaya

9. Pengotor logam-magnetik, mg per

0,05 Tidak diperbolehkan

1 kg, tidak lebih

10. Serangan hama pada stok biji-bijian

11. Croup dengan sisa cangkang dan

Tidak diizinkan

embrio (total),%, tidak lebih

12. Biji-bijian utuh yang belum diproses

jagung, %, tidak lebih

Catatan:

1. Kelembaban biji-bijian yang dipoles dan kasar untuk konsumsi saat ini diperbolehkan tidak lebih dari 15,0%.

2. Ukuran partikel individual dari pengotor logam-magnetik dalam dimensi linier terbesar tidak boleh melebihi 0,3 mm, dan massa partikel individualnya tidak boleh melebihi 0,4 mg.

3. Kuman ditentukan dalam penggilingan grit nomor 1, 2, 3 dan grit besar.

4. Jagung utuh (saringan saringan 0 7 mm), diproses dan dibebaskan dari kuman dan cangkang, diklasifikasikan sebagai sereal utama (besar).

5. Indikator kandungan pengotor gulma pada poles No. 5 dan menir kecil terjamin.

(Edisi Revisi, Pdt. No. 1).

(Edisi yang diubah, Rev. No. 2, 3).

2.4. Kotoran dalam bubur jagung dari semua jenis termasuk kotoran yang ditunjukkan pada Tabel. 4.

Tabel 4

Nama pengotor


Karakterisasi pengotor


1. Pengotor gulma: mineral

organik

benih gulma

biji jagung busuk

kenajisan yang berbahaya

1a. Biji jagung mentah utuh

2. Bibit jagung

Pasir, kerikil, partikel tanah, bijih dan terak

Partikel kulit buah dan tutup benih jagung

Benih dari semua tanaman liar dan budidaya

Biji jagung busuk, berjamur, gosong, gelap dengan perubahan warna dari coklat muda menjadi hitam

Gorchak merayap, dasi warna-warni, ergot, smut

Biji jagung utuh, tidak terbebas dari kuman dan cangkangnya

Partikel utuh atau kuman

Lewati saringan wire mesh No. 056 menurut ND

(Edisi yang diubah, Rev. No. 1, 3).

2.5. (Dihapus, Rev. No. 1).

2a. ATURAN PENERIMAAN

(Diperkenalkan tambahan, Rev. No. 1).

2a.2. Setiap batch sereal harus disertai dengan sertifikat kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida.

(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2).

2a. 3. Pengendalian kandungan unsur toksik, mikotoksin dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan badan pengawas sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.

(Edisi Revisi, Pdt. No. 3).

3. METODE PENGUJIAN

3.1. Metode pengambilan sampel dan pengujian - menurut GOST 26312.1 - GOST 26312.5, GOST 26312.7, GOST 20239.

(Edisi Revisi, Pdt. No. 1).

STANDAR ANTAR NEGARA

GANGGUAN JAGUNG

KONDISI TEKNIS

Edisi resmi

Standar 2010

UDC 664.784.3:006.354

INTERSTAT

Grup H34

STANDAR

Spesifikasi GRINS JAGUNG

com menir. Spesifikasi

GOST

6002-69

MKS 67.060 OKP 92 9483

Tanggal pengenalan 01.01.70

Standar ini berlaku untuk bubur jagung yang diperoleh dari pengolahan biji jagung.

Persyaratan wajib untuk kualitas bubur jagung, memastikan keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam dan. 2.3 (tabel. 3, sub-ayat 8, 9, 10), i. 2.3a.

Detik. 1. (Dihapus, Rev. No. 1).

2. PERSYARATAN TEKNIS

2.1. Bubur jagung harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan aturan teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

Bergantung pada metode pengolahan dan ukuran butirannya, bubur jagung dibagi menjadi beberapa jenis,

Bubur jagung yang dipoles, tergantung pada ukuran butirannya, dibagi menjadi lima angka (1, 2, 3, 4 dan 5).

Bubur jagung harus diproduksi dari biji jagung yang memenuhi persyaratan GOST 13634.

Edisi resmi

Dilarang mencetak ulang

© INFORMASI STANDAR, 2010

2.2. Keseragaman bubur jagung, yang ditandai dengan lewatnya dan turunnya dua saringan yang berdekatan, harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel. 2.

Meja 2

Jenis sereal

Diameter lubang, mm, dua saringan yang berdekatan menurut ND untuk ditentukan

Tingkat lewat dan turunnya dua saringan yang berdekatan,%, tidak kurang dari

Jagung dipoles

(dari jaring kawat)

jagung besar

80 (untuk lulus 100)

Jagung kecil

(dari jaring kawat)

(dari jaring kawat)

Catatan. Nomor wire mesh untuk saringan diatur sesuai dengan dokumentasi normatif dan teknis.

2.1, 2.2.

2.3. Menurut parameter organoleptik dan fisikokimia, bubur jagung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Tabel. 3.

Tabel 3

Norma untuk sereal

Nama indikator

dipoles

lima dimensi

Putih atau kuning

dengan nuansa

Khas bubur jagung, tanpa bau asing, tidak apek, tidak berjamur

Khas bubur jagung, tanpa rasa asing, tidak asam, tidak pahit

4. Kelembaban, %, tidak lebih

5. Kuman, %, tidak lebih

6. Kadar abu, %, tidak lebih (untuk sereal

No. 4, 5 dan kecil)

7. Muchka, %, tidak lebih dari:

untuk sereal No. 5 dan kecil

untuk jenis lainnya

8. Pengotor gulma, %, tidak lebih dari:

mineral,%, tidak ada lagi pengotor yang berbahaya

9. Pengotor logam-magnetik, mg per

Tidak diizinkan

1 kg, tidak lebih

10. Serangan hama pada stok biji-bijian

11. Croup dengan sisa cangkang dan

Tidak diizinkan

embrio (total),%, tidak lebih

12. Biji-bijian utuh yang belum diproses

jagung, %, tidak lebih

Catatan:

1. Kelembaban biji-bijian yang dipoles dan kasar untuk konsumsi saat ini diperbolehkan tidak lebih dari 15,0%.

2. Ukuran partikel individual dari pengotor logam-magnetik dalam dimensi linier terbesar tidak boleh melebihi 0,3 mm, dan massa partikel individualnya tidak boleh melebihi 0,4 mg.

3. Kuman ditentukan dalam penggilingan grit nomor 1, 2, 3 dan grit besar.

4. Jagung utuh (saringan saringan 0 7 mm), diproses dan dibebaskan dari kuman dan cangkang, diklasifikasikan sebagai sereal utama (besar).

5. Indikator kandungan pengotor gulma pada poles No. 5 dan menir kecil terjamin.

(Edisi Revisi, Pdt. No. 1).

(Edisi yang diubah, Rev. No. 2, 3).

2.4. Kotoran dalam bubur jagung dari semua jenis termasuk kotoran yang ditunjukkan pada Tabel. 4.

Tabel 4

Nama pengotor

Karakterisasi pengotor

1. Pengotor gulma: mineral

biji gulma organik merusak biji jagung

kenajisan yang berbahaya

1a. Biji jagung mentah utuh

2. Bibit jagung

Pasir, kerikil, partikel tanah, bijih dan terak

Partikel kulit buah dan tutup benih jagung

Benih dari semua tanaman liar dan budidaya

Biji jagung busuk, berjamur, gosong, gelap dengan perubahan warna dari coklat muda menjadi hitam

Merayap mustard, elm multi-warna, ergot, smut Biji jagung utuh, tidak terbebas dari kuman dan cangkang

Partikel utuh atau kuman

Lewati saringan wire mesh No. 056 menurut ND

(Edisi yang diubah, Rev. No. 1, 3).

2.5. (Dihapus, Rev. No. 1).

2a. ATURAN PENERIMAAN

2a. 1. Aturan penerimaan - menurut GOST 26312.1.

(Diperkenalkan tambahan, Rev. No. 1).

2a.2. Setiap batch sereal harus disertai dengan sertifikat kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida.

(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 2).

2a. 3. Pengendalian kandungan unsur toksik, mikotoksin dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan badan pengawas sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.

(Edisi Revisi, Pdt. No. 3).

3. METODE PENGUJIAN

3.1. Metode pengambilan sampel dan pengujian - menurut GOST 26312.1 - GOST 26312.5, GOST 26312.7, GOST 20239.

(Edisi Revisi, Pdt. No. 1).

(Edisi Revisi, Pdt. No. 2).

* SanPiN 2.3.2.1078-2001 berlaku di wilayah Federasi Rusia.

4. PENGEMASAN, PELABELAN, PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN

4.1. Pengepakan, penandaan, pengangkutan, dan penyimpanan - menurut GOST 26791*. Detik. 4. (Edisi yang diubah, Rev. No. 1).

*Di wilayah Federasi Rusia, GOST R 51074-2003 berlaku.

LAMPIRAN 1 Referensi

BIBLIOGRAFI

TU 23.2.2068-89 Kain kasa untuk mesin pembersih biji-bijian

TU 14-4-1374-86 Anyaman jaring untuk industri penggilingan tepung

LAMPIRAN 1. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 3).

DATA INFORMASI

1. DIKEMBANGKAN DAN DIPERKENALKAN oleh Komite Pengadaan Negara Dewan Menteri Uni Soviet

2. DISETUJUI DAN DIPERKENALKAN oleh Komite Standar, Ukuran dan Instrumen Pengukuran di bawah Dewan Menteri Uni Soviet pada tanggal 19 Agustus 1969 No. 950

Amandemen No. 3 diadopsi oleh Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (Risalah No. 10 tanggal 4 Oktober 1996)

3. GANTI GOST 6002-60

4. PERATURAN REFERENSI DAN DOKUMEN TEKNIS

5. Batasan masa berlaku telah dihapus sesuai dengan protokol No. 3-93 dari Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (IUS 5-6-93)

6. EDISI (Februari 2010) dengan Amandemen No. 1, 2, 3, disetujui April 1986, Januari 1991, Januari 1997 (IUS 4-86, 5-91, 4-97)

STANDAR NEGARA UNI SSR

GANGGUAN JAGUNG

Spesifikasi

bubur jagung. Spesifikasi

GOST 6002-69 Alih-alih GOST 6002-60

Standar ini berlaku untuk bubur jagung yang diperoleh dari pengolahan biji jagung.

1.1. Bergantung pada metode pemrosesan dan ukuran butiran, bubur jagung dibagi menjadi beberapa jenis yang ditunjukkan pada Tabel 1.

Tabel 1

1.2. Bubur jagung yang dipoles, tergantung pada ukuran butirannya, dibagi menjadi lima angka (1, 2, 3, 4 dan 5).

2. PERSYARATAN TEKNIS

2.1. Kualitas biji jagung yang dimaksudkan untuk produksi bubur jagung harus memenuhi persyaratan GOST 13634-68.

Bubur jagung yang dipoles dan kasar harus diproduksi terutama dari butiran batu api dan jagung setengah gigi, bubur jagung kecil - terutama dari biji jagung penyok dan setengah gigi.

2.2. Keseragaman bubur jagung, yang ditandai dengan lewatnya dan turunnya dua saringan yang berdekatan, harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel. 2.

Meja 2

Jenis sereal Diameter lubang dalam mm. dua saringan bertanda yang berdekatan untuk ditentukan Laju aliran dan penurunan untuk masing-masing dari dua saringan yang berdekatan secara terpisah dalam%, tidak kurang dari
jalan mengumpulkan
Nomor poles jagung:

056 (jaring kawat)

jagung besar

80 (untuk lulus (1,00)

Jagung kecil

1.2 (jaring kawat)

0,67 (jaring kawat)

Catatan. Nomor wire mesh untuk saringan diatur sesuai dengan GOST 3924-74.

2.3. Menurut parameter organoleptik dan fisikokimia, bubur jagung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Tabel 3.

Tabel H

Nama indikator Norma untuk sereal
dipoles lima dimensi besar dangkal
1. Warna Putih atau kuning dengan corak
2. Bau Jagung jagung yang khas, tanpa bau apak, berjamur dan bau asing lainnya
3. Rasa Jagung jagung yang aneh, tanpa rasa asam, pahit dan rasa asing lainnya.
4. Kelembaban dalam %, tidak lebih
5. Konten kuman gratis dalam %, tidak lebih
6. Kandungan abu dalam%, tidak lebih (untuk sereal No. 4, 5 dan kecil.)
7. Muchel dalam ° / o, tidak lebih: untuk sereal No. 5 dan kecil
untuk jenis lainnya
8. Pengotor gulma dalam%, tidak lebih
termasuk: mineral dalam%, tidak lebih
kenajisan yang berbahaya

tidak diperbolehkan

9. Pengotor logam-magnetik dalam mg per 1 kg, tidak lebih
10. Infestasi hama lumbung

tidak diperbolehkan

11. Menir dengan sisa cangkang dan kuman (total) dalam%, tidak lebih
12. Biji jagung mentah utuh dalam %, tidak lebih dari

Catatan:

1. Kadar air biji-bijian yang dipoles dan kasar untuk konsumsi saat ini diperbolehkan tidak lebih dari 15,0%.

2. Ukuran partikel individu pengotor logam-magnetik dalam dimensi linier terbesar tidak boleh melebihi 0,3 mm, dan massa butiran individu bijih dan terak tidak boleh melebihi 0,4 mg.

3. Kuman ditentukan pada menir poles nomor 1, 2, 3 dan menir besar.

4. Jagung utuh (bagian saringan? 7 mm), diproses dan dibebaskan dari kuman dan cangkangnya, diklasifikasikan sebagai sereal utama (besar).

6. Indikator kandungan pengotor gulma pada poles No. 5 dan menir kecil terjamin.

2.4 Kotoran dalam bubur jagung dari semua jenis termasuk kotoran yang ditunjukkan pada Tabel. 4.

Tabel 4

2.5. Bubur jagung yang diproduksi oleh perusahaan sereal harus diterima oleh kontrol teknis (laboratorium) perusahaan tersebut.

Perusahaan harus memastikan bahwa bubur jagung yang diproduksi memenuhi persyaratan standar ini dan melengkapi setiap batch dengan dokumen dari formulir yang ditetapkan yang menyatakan kualitasnya.

3. METODE PENGUJIAN

3.1. Untuk mengontrol kualitas sereal oleh konsumen, serta kesesuaian wadah, pengemasan, dan pelabelan dengan persyaratan standar ini, aturan pengambilan sampel dan metode pengujian sesuai dengan GOST 275-56 * harus diterapkan.

4. PENGEMASAN, PELABELAN, PENYIMPANAN DAN TRANSPORTASI

4.1. Pengemasan bubur jagung harus dibuat dalam kantong baru sesuai GOST 8516-67 atau GOCT 19317-73 atau kantong bekas, tidak lebih rendah dari kategori III, kering, bersih, kuat, tidak terinfeksi hama, tanpa bau asing.

4.2. Pengemasan sereal dalam kantong harus dilakukan sesuai dengan “Aturan Dasar untuk Pengiriman, Penerimaan, dan Transportasi Tepung dan Sereal yang Dikemas dalam Kantong Berat Standar” saat ini, yang disetujui oleh Komite Negara Dewan Menteri Uni Soviet untuk Produk Biji-bijian tentang 19 Maret 1959.

4.3. Tas dengan sereal harus dijahit dengan mesin, dengan benang yang kuat sesuai dengan GOST 14960-76, menyisakan sisir di sepanjang lebar tas.

Diperbolehkan menjahit dengan tangan dengan benang yang kuat sesuai dengan GOST 17308-71, menyisakan dua telinga, sedangkan setiap tas harus disegel.

4.4. Bubur jagung yang dikirim ke wilayah Kutub Utara, Utara Jauh, Timur Jauh, dan daerah terpencil harus dikemas sesuai dengan GOST 15846-70, serta sesuai dengan “Aturan Dasar Pelepasan, Penerimaan, dan Transportasi Barang Tepung dan Sereal Dikemas dalam Kantong Berat Standar”.

4.5. Bersamaan dengan pengemasan, setiap kantong bubur jagung harus diberi label yang terbuat dari kertas grade A sesuai GOST 8273-75 atau terbuat dari karton elastis yang tahan lama berukuran 6x9 cm.

Label harus dengan jelas menunjukkan dengan cara tipografi:

a) nama pabrikan dan lokasinya (kota atau alamat bersyarat);

b) nama dan variasi produk;

c) berat bersih;

d) tanggal produksi (tahun, bulan, hari) dan nomor shift;

e) nomor pengemas-timbang;

f) nomor standar ini.

Saat mengirimkan bubur jagung dalam lalu lintas kereta api-air campuran langsung, label penandaan dijahit dari kain. Selain label penandaan perusahaan, label penandaan transportasi dilampirkan pada tas sesuai dengan aturan pengangkutan barang dalam lalu lintas kereta api-perairan campuran langsung.

4.6. Warna font pada label harus hitam.

4.7. Bubur jagung dikemas dengan berat bersih 0,5 dan 1,0 kg. dalam kantong kertas satu lapis yang terbuat dari kertas menurut GOST "8273-75. Penyimpangan berat bersih untuk masing-masing kantong diperbolehkan, tidak lebih dari ± 1%. Kantong dengan bubur jagung dikemas dalam kotak atau baki. Kotak dan baki harus bersih, kering, tidak dihinggapi hama dan tidak berbau asing.

4.8. Bubur jagung harus disimpan di gudang yang kering, bersih, berventilasi baik, bebas hama sesuai dengan peraturan sanitasi dan petunjuk saat ini untuk menyimpan produk roti.

4.9. Pengangkutan bubur jagung harus dilakukan sesuai dengan aturan sanitasi dalam gerbong, kapal, mobil, gerbong, kontainer yang kering, bersih, tidak berbau dan bebas hama sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengangkutan.

4.10. Saat memuat, mengangkut, dan menurunkan sereal harus dilindungi dari pengendapan.

GOST 3924-74 diperkenalkan untuk menggantikan GOST 3924-47.

GOST 8273-75 diperkenalkan untuk menggantikan GOST 8273-57.

GOST 851b-67 diperkenalkan untuk menggantikan GOST 1348-56 dalam hal kantong gula.

GOST 14960-76 diperkenalkan untuk menggantikan GOST.M960-69.

GOST 149-60-69 diperkenalkan untuk menggantikan OST 30101-40.

GOST.17308-71 diperkenalkan untuk menggantikan GOST 5725-51.

GOST.15846-70 diperkenalkan untuk menggantikan "Spesifikasi pengemasan, pengemasan, dan pelabelan produk makanan yang dikirim ke Kutub Utara, Far North, dan daerah terpencil."

GOST 19317-67 diperkenalkan untuk menggantikan GOST I0956-64.

Bubur jagung, GOST 6002-69

Produksi makanan. GOST 6002-69: Bubur jagung. Spesifikasi. OKS: Produksi makanan, Sereal, kacang-kacangan dan produk olahannya. GOST. bubur jagung. Spesifikasi. kelas=teks>

GOST 6002-69

bubur jagung. Spesifikasi

GOST 6002-69
Grup H34

STANDAR ANTAR NEGARA

GANGGUAN JAGUNG
Spesifikasi
Menir jagung. Spesifikasi

MKS 67.060
OKP 92 9483

Tanggal pengenalan 1970-01-01

DATA INFORMASI

1. DIKEMBANGKAN DAN DIPERKENALKAN oleh Komite Pengadaan Negara Dewan Menteri Uni Soviet

2. DISETUJUI DAN DIPERKENALKAN oleh Komite Standar, Ukuran dan Instrumen Pengukuran di bawah Dewan Menteri Uni Soviet pada 19 Agustus 1969 N 950

Perubahan No. 3 diadopsi oleh Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (Risalah No. 10 tanggal 4 Oktober 1996)
Terpilih untuk menerima:

Nama negara bagian

Nama badan standardisasi nasional

Republik Belarus

Standar Negara Belarus

Republik Kazakstan

Standar Negara Republik Kazakhstan

Republik Kirgistan

Kyrgyzstandart

Federasi Rusia

Gosstandar Rusia

Republik Tajikistan

Standar Negara Tajik

Turkmenistan

Inspektorat Negara Utama Turkmenistan

Ukraina

Standar Negara Ukraina

3. GANTI GOST 6002-60

4. PERATURAN REFERENSI DAN DOKUMEN TEKNIS

Nomor barang

GOST 13634-90

GOST 20239-74

GOST 26312.1-84

GOST 26312.2-84 - GOST 26312.5-84

GOST 26312.7-88

GOST 26791-89

GOST 26927-86

GOST 26930-86 - GOST 26934-86

5. Batasan masa berlaku telah dihapus sesuai dengan protokol N 3-93 dari Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (IUS 5-6-93)

6. EDISI (Februari 2010) dengan Amandemen No. 1, 2, 3 disetujui April 1986, Januari 1991, Januari 1997 (IUS 4-86, 5-91, 4-97)

Standar ini berlaku untuk bubur jagung yang diperoleh dari pengolahan biji jagung.
Persyaratan wajib untuk kualitas bubur jagung, memastikan keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam paragraf 2.3 (Tabel 3, sub-paragraf 8, 9, 10), paragraf 2.3a.

Bagian 1. (Dikecualikan, Pdt. N 1).

2. PERSYARATAN TEKNIS

2*. PERSYARATAN TEKNIS

________________
* Penomoran sesuai dengan aslinya. - Catatan produsen database.

2.1. Bubur jagung harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan aturan teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
Bergantung pada metode pemrosesan dan ukuran biji-bijian, bubur jagung dibagi menjadi beberapa jenis yang ditunjukkan pada Tabel 1.

Tabel 1

Ciri

Jagung dipoles

Diampelas dengan ujung membulat

Jagung kasar - untuk produksi serpihan dan biji-bijian kembung

Partikel biji jagung yang dihancurkan dengan berbagai bentuk, diperoleh dengan memisahkan kulit buah dan kumannya

Jagung kecil - untuk produksi stik renyah

Partikel biji jagung yang dihancurkan dengan berbagai bentuk, diperoleh dengan memisahkan kulit buah dan kumannya

Bubur jagung yang dipoles, tergantung pada ukuran butirannya, dibagi menjadi lima angka (1, 2, 3, 4 dan 5).
Bubur jagung harus diproduksi dari biji jagung yang memenuhi persyaratan GOST 13634.

2.2. Keseragaman bubur jagung, yang ditandai dengan lewatnya dan turunnya dua saringan yang berdekatan, harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel 2.

Meja 2

Jenis sereal

Diameter lubang, mm, dua saringan yang berdekatan menurut ND untuk ditentukan

Tingkat lewat dan turunnya dua saringan yang berdekatan,%, tidak kurang dari

jalan

Nomor poles jagung:

(dari jaring kawat)

jagung besar

80 (untuk lulus 100)

Jagung kecil

(dari jaring kawat)

(dari jaring kawat)

Catatan. Nomor wire mesh untuk saringan diatur sesuai dengan dokumentasi normatif dan teknis *.
________________
* Lihat bagian Bibliografi. - Catatan produsen database.

2.1, 2.2.

2.3. Menurut parameter organoleptik dan fisikokimia, bubur jagung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Tabel 3.

Tabel 3

Nama indikator

Norma untuk sereal

dipoles lima dimensi

besar

Putih atau kuning dengan corak

2. Bau

Khas bubur jagung, tanpa bau asing, tidak apek, tidak berjamur

Khas bubur jagung, tanpa rasa asing, tidak asam, tidak pahit

4. Kelembaban, %, tidak lebih

5. Kuman, %, tidak lebih

6. Kadar abu, %, tidak lebih (untuk sereal N 4, 5 dan kecil)

7. Muchka, %, tidak lebih dari:

untuk sereal N 5 dan kecil

untuk jenis lainnya

8. Pengotor gulma, %, tidak lebih

termasuk:

mineral, %, tidak lebih

kenajisan yang berbahaya

Tidak diizinkan

9. Pengotor logam-magnetik dalam mg per 1 kg, tidak lebih

10. Serangan hama pada stok biji-bijian

Tidak diizinkan

11. Menir dengan sisa cangkang dan kuman (total), %, tidak lebih

12. Biji jagung mentah utuh, %, tidak lebih

Catatan:

1. Kadar air biji-bijian yang dipoles dan kasar untuk konsumsi saat ini diperbolehkan tidak lebih dari 15,0%.

2. Ukuran partikel individual dari pengotor logam-magnetik dalam dimensi linier terbesar tidak boleh melebihi 0,3 mm, dan massa partikel individualnya tidak boleh melebihi 0,4 mg.

3. Kuman ditentukan dalam penggilingan grit nomor 1, 2, 3 dan grit besar.

4. Biji jagung utuh (saringan saringan 7 mm), diproses dan dibebaskan dari kuman dan cangkangnya, diklasifikasikan sebagai sereal utama (besar).

5. Indikator kandungan pengotor gulma pada poles No. 5 dan menir kecil terjamin.

(Edisi yang diubah, Pdt. N 1).

2.3a. Kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida dalam sereal tidak boleh melebihi tingkat yang diizinkan yang ditetapkan oleh Persyaratan Medis dan Biologis serta Standar Sanitasi untuk Kualitas Bahan Baku Makanan dan Produk Makanan* Kementerian Kesehatan Uni Soviet N 5061-89 tertanggal 01.08 .89.
________________
* SanPiN 2.3.2.1078-2001 berlaku di wilayah Federasi Rusia.

(Edisi yang diubah, Pdt. N 2, 3).

2.4. Kotoran dalam bubur jagung dari semua jenis termasuk kotoran yang tercantum dalam Tabel 4.

Tabel 4

Nama pengotor

Karakterisasi pengotor

1. Pengotor gulma:

mineral

Pasir, kerikil, partikel tanah, bijih dan terak

organik

Partikel kulit buah dan tutup benih jagung

benih gulma

Benih dari semua tanaman liar dan budidaya

biji jagung busuk

Biji jagung busuk, berjamur, gosong, gelap dengan perubahan warna dari coklat muda menjadi hitam

kenajisan yang berbahaya

Gorchak merayap, dasi warna-warni, ergot, smut

1a. Biji jagung mentah utuh

Biji jagung utuh, tidak terbebas dari kuman dan cangkangnya

2. Bibit jagung

Partikel utuh atau kuman

Lewati saringan jaring kawat N 056 menurut ND

(Edisi yang diubah, Pdt. N 1, 3).

2.5. (Dikecualikan, Pdt. N 1).

2a. ATURAN PENERIMAAN

2a.1. Aturan penerimaan - menurut GOST 26312.1.
(Diperkenalkan tambahan, Rev. N 1).

2a.2. Setiap batch sereal harus disertai dengan sertifikat kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida.
(Diperkenalkan tambahan, Rev. N 2).

2a.3. Kontrol atas kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan otoritas pengawasan sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.
(Edisi yang diubah, Pdt. N 3).

3. METODE PENGUJIAN

3.1. Metode pengambilan sampel dan pengujian - menurut GOST 26312.1 - GOST 26312.5, GOST 26312.7, GOST 20239.
(Edisi yang diubah, Pdt. N 1).

4. PENGEMASAN, PELABELAN, PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN

4.1. Pengepakan, penandaan, pengangkutan, dan penyimpanan - menurut GOST 26791.*

* Di wilayah Federasi Rusia, GOST R 51074-2003 berlaku.

Bagian 4. (Edisi yang diubah, Pdt. N 1).

LAMPIRAN 1 (informatif). BIBLIOGRAFI

LAMPIRAN 1
Referensi

________________
* Spesifikasi yang disebutkan di sini tidak diberikan. Lihat tautan untuk informasi lebih lanjut. - Catatan produsen database.

LAMPIRAN 1. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Rev. N 3).

Biji Lada Jalapeno M 100 BIJI NON-GMO


$2.49
Tanggal Berakhir: Sabtu 27 Juli-2019 18:12:47 PDT
Beli Sekarang hanya dengan: $2,49
|
TOMAT CHERRY HITAM EROPA 60 BIJI LYCOPERSICUM HEIRLOOM NON-GMO LANGKA JUICY

$2.49
Tanggal Berakhir: Kamis 29 Agustus-2019 15:44:42 PDT
Beli Sekarang hanya dengan: $2,49
|

GOST 6002-69

Grup H34

STANDAR ANTAR NEGARA

GANGGUAN JAGUNG

Spesifikasi

Menir jagung. Spesifikasi


MKS 67.060
OKP 92 9483

Tanggal pengenalan 1970-01-01

DATA INFORMASI

1. DIKEMBANGKAN DAN DIPERKENALKAN oleh Komite Pengadaan Negara Dewan Menteri Uni Soviet

2. DISETUJUI DAN DIPERKENALKAN oleh Komite Standar, Ukuran dan Instrumen Pengukuran di bawah Dewan Menteri Uni Soviet pada 19 Agustus 1969 N 950

Perubahan No. 3 diadopsi oleh Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (Risalah No. 10 tanggal 4 Oktober 1996)

Terpilih untuk menerima:

Nama negara bagian

Nama badan standardisasi nasional

Republik Belarus

Standar Negara Belarus

Republik Kazakstan

Standar Negara Republik Kazakhstan

Republik Kirgistan

Kyrgyzstandart

Federasi Rusia

Gosstandar Rusia

Republik Tajikistan

Standar Negara Tajik

Turkmenistan

Inspektorat Negara Utama Turkmenistan

Ukraina

Standar Negara Ukraina

3. GANTI GOST 6002-60

4. PERATURAN REFERENSI DAN DOKUMEN TEKNIS

Nomor barang

5. Batasan masa berlaku telah dihapus sesuai dengan protokol N 3-93 dari Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification (IUS 5-6-93)

6. EDISI (Februari 2010) dengan Amandemen No. 1, 2, 3 disetujui April 1986, Januari 1991, Januari 1997 (IUS 4-86, 5-91, 4-97)


Standar ini berlaku untuk bubur jagung yang diperoleh dari pengolahan biji jagung.

Persyaratan wajib untuk kualitas bubur jagung, memastikan keamanannya bagi kehidupan dan kesehatan penduduk, diatur dalam paragraf 2.3 (Tabel 3, sub-paragraf 8, 9, 10), paragraf 2.3a.



Bagian 1. (Dikecualikan, Pdt. N 1).

2. PERSYARATAN TEKNIS

2*. PERSYARATAN TEKNIS

________________
* Penomoran sesuai dengan aslinya. - Catatan produsen database.

2.1. Bubur jagung harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan aturan teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.

Bergantung pada metode pemrosesan dan ukuran biji-bijian, bubur jagung dibagi menjadi beberapa jenis yang ditunjukkan pada Tabel 1.

Tabel 1

Ciri

Jagung dipoles

Diampelas dengan ujung membulat

Jagung kasar - untuk produksi serpihan dan biji-bijian kembung

Partikel biji jagung yang dihancurkan dengan berbagai bentuk, diperoleh dengan memisahkan kulit buah dan kumannya

Jagung kecil - untuk produksi stik renyah

Partikel biji jagung yang dihancurkan dengan berbagai bentuk, diperoleh dengan memisahkan kulit buah dan kumannya

Bubur jagung yang dipoles, tergantung pada ukuran butirannya, dibagi menjadi lima angka (1, 2, 3, 4 dan 5).

Bubur jagung harus diproduksi dari biji jagung yang memenuhi persyaratan GOST 13634.

2.2. Keseragaman bubur jagung, yang ditandai dengan lewatnya dan turunnya dua saringan yang berdekatan, harus sesuai dengan yang ditunjukkan pada Tabel 2.

Meja 2

Jenis sereal

Diameter lubang, mm, dua saringan yang berdekatan menurut ND untuk ditentukan

Tingkat lewat dan turunnya dua saringan yang berdekatan,%, tidak kurang dari

jalan

Nomor poles jagung:

(dari jaring kawat)

jagung besar

80 (untuk lulus 100)

Jagung kecil

(dari jaring kawat)

(dari jaring kawat)

Catatan. Nomor wire mesh untuk saringan diatur sesuai dengan dokumentasi normatif dan teknis *.
________________
* Lihat bagian Bibliografi. - Catatan produsen database.

2.1, 2.2. (Edisi yang diubah, Pdt. N 1).

2.3. Menurut parameter organoleptik dan fisikokimia, bubur jagung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Tabel 3.

Tabel 3

Nama indikator

Norma untuk sereal

dipoles lima dimensi

besar

Putih atau kuning dengan corak

2. Bau

Khas bubur jagung, tanpa bau asing, tidak apek, tidak berjamur

Khas bubur jagung, tanpa rasa asing, tidak asam, tidak pahit

4. Kelembaban, %, tidak lebih

5. Kuman, %, tidak lebih

6. Kadar abu, %, tidak lebih (untuk sereal N 4, 5 dan kecil)

7. Muchka, %, tidak lebih dari:

untuk sereal N 5 dan kecil

untuk jenis lainnya

8. Pengotor gulma, %, tidak lebih

termasuk:

mineral, %, tidak lebih

kenajisan yang berbahaya

Tidak diizinkan

9. Pengotor logam-magnetik dalam mg per 1 kg, tidak lebih

10. Serangan hama pada stok biji-bijian

Tidak diizinkan

11. Menir dengan sisa cangkang dan kuman (total), %, tidak lebih

12. Biji jagung mentah utuh, %, tidak lebih

Catatan:

1. Kadar air biji-bijian yang dipoles dan kasar untuk konsumsi saat ini diperbolehkan tidak lebih dari 15,0%.

2. Ukuran partikel individual dari pengotor logam-magnetik dalam dimensi linier terbesar tidak boleh melebihi 0,3 mm, dan massa partikel individualnya tidak boleh melebihi 0,4 mg.

3. Kuman ditentukan dalam penggilingan grit nomor 1, 2, 3 dan grit besar.

4. Biji jagung utuh (saringan saringan 7 mm), diproses dan dibebaskan dari kuman dan cangkangnya, diklasifikasikan sebagai sereal utama (besar).

5. Indikator kandungan pengotor gulma pada poles No. 5 dan menir kecil terjamin.


(Edisi yang diubah, Pdt. N 1).

2.3a. Kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida dalam sereal tidak boleh melebihi tingkat yang diizinkan yang ditetapkan oleh Persyaratan Medis dan Biologis serta Standar Sanitasi untuk Kualitas Bahan Baku Makanan dan Produk Makanan* Kementerian Kesehatan Uni Soviet N 5061-89 tertanggal 01.08 .89.
________________
* Di wilayah Federasi Rusia ada SanPiN 2.3.2.1078-2001.


(Edisi yang diubah, Pdt. N 2, 3).

2.4. Kotoran dalam bubur jagung dari semua jenis termasuk kotoran yang tercantum dalam Tabel 4.

Tabel 4

Nama pengotor

Karakterisasi pengotor

1. Pengotor gulma:

mineral

Pasir, kerikil, partikel tanah, bijih dan terak

organik

Partikel kulit buah dan tutup benih jagung

benih gulma

Benih dari semua tanaman liar dan budidaya

biji jagung busuk

Biji jagung busuk, berjamur, gosong, gelap dengan perubahan warna dari coklat muda menjadi hitam

kenajisan yang berbahaya

Gorchak merayap, dasi warna-warni, ergot, smut

1a. Biji jagung mentah utuh

Biji jagung utuh, tidak terbebas dari kuman dan cangkangnya

2. Bibit jagung

Partikel utuh atau kuman

Lewati saringan jaring kawat N 056 menurut ND

(Edisi yang diubah, Pdt. N 1, 3).

2.5. (Dikecualikan, Pdt. N 1).

2a. ATURAN PENERIMAAN

2a.1. Aturan penerimaan - menurut GOST 26312.1.

(Diperkenalkan tambahan, Rev. N 1).

2a.2. Setiap batch sereal harus disertai dengan sertifikat kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida.

(Diperkenalkan tambahan, Rev. N 2).

2a.3. Kontrol atas kandungan unsur beracun, mikotoksin, dan pestisida dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh produsen produk sesuai dengan otoritas pengawasan sanitasi negara dan menjamin keamanan produk.

(Edisi yang diubah, Pdt. N 3).

3. METODE PENGUJIAN

3.1. Metode pengambilan sampel dan pengujian - oleh

4. PENGEMASAN, PELABELAN, PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN

4.1. Pengepakan, penandaan, pengangkutan, dan penyimpanan - sesuai dengan GOST 26791.*

* Di wilayah Federasi Rusia, GOST R 51074-2003 berlaku.


Bagian 4. (Edisi yang diubah, Pdt. N 1).

LAMPIRAN 1 (informatif). BIBLIOGRAFI

LAMPIRAN 1
Referensi

________________
* Spesifikasi yang disebutkan di sini tidak diberikan. Lihat tautan untuk informasi lebih lanjut. - Catatan produsen database.


LAMPIRAN 1. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Rev. N 3).



Teks elektronik dari dokumen
disiapkan oleh Kodeks JSC dan diverifikasi terhadap:
publikasi resmi
Produk sereal. Spesifikasi.
Metode analisis: Sat. GOST. -
M.: Informasi standar, 2010





Artikel sebelumnya: Artikel selanjutnya:

© 2015 .
Tentang situs | Kontak
| Peta Situs